News

Resmi Jadi Tersangka, Fakta Peran hingga Raup Keuntungan Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras

Oleh: Asti Aureli Septania Rabu 07 Mei 2025, 18:30 WIB
Ijonk jadi tersangka kasus vape berisi etomidate.

AYOJAKARTA.COM — Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal publik dengan nama Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan dan peredaran vape berisi obat keras jenis etomidate. Obat tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan Thailand.

Peran aktif serta keuntungan besar yang diperoleh Ijonk kini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan yang masih berlangsung.

Menurut informasi dari pihak kepolisian yang dikutip kanal YouTube KOMPASTV, terungkap sejumlah fakta mengenai keterlibatan Ijonk dalam distribusi obat keras yang dikemas dalam cartridge vape.

Baca Juga: Solusi Konkret Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Pakar Hukum Pidana Berharap Sikap Negarawan Jokowi Lebih Dikedepankan

Fakta Peran Jonathan Frizzy dalam Jaringan Obat Keras

Ijonk disebut sebagai inisiator sekaligus pengendali utama dalam penyelundupan vape berisi etomidate ke Indonesia. Ia memanfaatkan posisinya untuk mengatur alur pengiriman dari luar negeri hingga masuk ke pasar domestik.

Dalam menjalankan aksinya, Ijonk aktif berkomunikasi dengan bandar, menyiapkan kurir, dan memfasilitasi proses pengiriman serta penjemputan barang melalui grup WhatsApp khusus. Ia menjalankan aksi ini bersama tiga tersangka lainnya.

Berdasarkan catatan polisi, Ijonk diketahui telah melakukan sedikitnya enam kali transaksi pengiriman cartridge vape berisi etomidate sejak tahun 2024.

Kontrol penuh yang dimilikinya atas seluruh proses distribusi membuatnya meraup keuntungan finansial besar. Harga beli per pod berkisar Rp1 juta hingga Rp1,3 juta, sementara harga jual di Jakarta bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta per pod. Artinya, dalam sekali pengiriman, keuntungan yang diraih bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan karena alasan kesehatan pascaoperasi. Ia dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Atas perbuatannya, aktor tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana