AYOJAKARTA.COM – Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas, ditengarai memuat unsur politik.
Selain bertujuan menyerang kebijakan Jokowi selama menjabat presiden, kasus dugaan ijazah palsu juga dinilai sebagian kalangan sebagai akses ke persoalan lain.
Terkait dengan adanya anggapan muatan politik dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo selaku salah satu pihak terlapor membantah.
Meski sempat berada di jajaran kementerian dan bersinggungan dengan dunia politik, Roy mengaku kebenaran sebagai akademisi menjadi latar perjuangan.
Karenanya, meski mendapat beragam tanggapan Roy dan sederet nama yang ikut menjadi terlapor siap mempertanggung-jawabkan pendapatnya secara hukum.
“Galileo dan copernicus itu sempat dihukum karena mempercayai bumi itu bulat, yang waktu itu dipercaya datar, ini tidak ada muatan politik,” tegas Roy.
Selain menyoroti kebenaran sebagai seorang akademik, ijazah palsu Jokowi juga dipercaya akan berdampak pada kebijakannya di masa lalu.
Sehubungan dengan pandangan tersebut, Mahfud MD memastikan kasus ijazah palsu tidak akan berpengaruh pada kebijakan-kebijakan Jokowi sebagai Presiden.
Disamping karena memang dibenarkan oleh konstitusi, kasus dugaan ijazah palsu menurut Mahfud terjadi akibat regulasi yang perlu disempurnakan.
Karena itu mantan Menko Polhukam di era Jokowi ini berharap agar kasus dugaan ijazah palsu tidak dibawa ke ranah lain yang lebih luas.
“Ini sebenarnya tidak akan menjadi pelanggaran kalau Undang-undangnya ketat, mengatur dan mengantisipasi serta apa dampaknya,” ujar Mahfud.
Terlepas dari keaslian atau pemalsuan ijazah yang digunakan oleh Jokowi saat menjadi peserta pemilu, Undang-undang tidak menyediakan klausul khusus.
Seluruh rangkaian kebijakan dan ketatanegaraan serta kebijakan yang diambil Jokowi saat masih menjabat, menurut Mahfud tidak otomatis batal jika memang ijazahnya palsu.
Terkait langkah hukum yang ditempuh oleh Presiden Ketujuh Republik Indonesia soal dugaan ijazah palsunya, Hibnu Nugroho selaku Pakar Hukum Pidana memberi tanggapan.
Menurut Profesor Hibnu, kepemimpinan Joko Widodo hingga bisa mencapai dua periode tidak lepas dari sikap kenegarawanan yang dimilikinya.
Pelaporan yang dilakukan oleh seorang negarawan kepada rakyatnya, menurut Hibnu memiliki beragam alasan.
Di samping karena saat ini sudah memiliki posisi setara atau sama-sama warga sipil, peran Jokowi sebagai negarawan juga sangat dibutuhkan.
Salah satu cara terbaik untuk menyudahi perkara ijazah palsu ini di tengah masyarakat, menurut Hibnu dilakukan dengan menunjukkannya ke publik.
“Sebagai mantan seorang presiden, seharusnya Pak Jokowi legowo lah, buktikan ke publik kalau ijazahnya asli, selesai itu,” tegas Hibnu.***

Share this article
Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas, ditengarai memuat unsur politik.