News

Kondisi Internal KPK Diduga Semakin Meradang, Benarkah Perang Bintang Diprediksi Akan Terjadi?

Oleh: Karseno AJ Sabtu 27 Apr 2024, 16:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

AYOJAKARTA.COM - Setelah rangkaian peristiwa sempat menyita perhatian, publik kembali menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal sebagai lembaga anti rasuah.

Ketidakselarasan yang terjadi di kalangan internal KPK, membuat sejumlah nama kini menjadi bahan pembicaraan.

Sorotan bermula usai Nurul Ghufron selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengadukan salah satu anggota Dewan Pengawas KPK ke Dewas KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengadukan Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK dengan tuduhan melakukan pelanggaran etik karena dianggap menyalahi wewenang.

Baca Juga: KPK BPNT Murni Merapat! 12,217 KPM di Wilayah Ini Dipastikan Mendapatkan BLT Rp600 Ribu Lewat PT Pos Indonesia

Selain mengadukan salah seorang anggota Dewan Pengawas, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengadukan Dewan Pengawas KPK ke PTUN Jakarta.

Pengaduan tersebut berkenaan dengan dugaan terjadinya pelanggaran etik yang melibatkan Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK dalam perkara berbeda.

Terkait dengan adanya pengaduan yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Ali Fikri selaku Jubir Penindakan KPK memberi penjelasan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ali Fikri menyebut langkah Ghufron merupakan salah satu bentuk hak dan tanggung jawab atau kewajiban sebagai insan KPK.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024 KPK Usul Adanya Larangan Pembagian Bansos 3 Bulan Sebelum Pemilihan, Alexander: Khawatir Dipolitisasi Calon

Selain anggota KPK, pengaduan terhadap pelanggaran serupa juga dapat dilakukan oleh semua kalangan masyarakat baik perorangan maupun instansi.

“Ketika ada pelanggaran etik oleh insan KPK, baik Pimpinan, Pegawai dan Dewas, silahkan laporkan kepada Dewas KPK, ada wadah khusus untuk itu,” jelas Ali Fikri, dikutip dari YouTube MetroTv, Sabtu (27/4/2024). 

Sehubungan dengan pengaduan yang dilakukan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata urun tanggapan.

Menurut Alex, persoalan pengaduan yang kini terjadi di kalangan KPK untuk tidak disikapi publik sebagai suatu bentuk adanya perselisihan.

Sementara Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai, pelaporan yang dilakukan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho tidak lain sebagai bentuk manuver.

Langkah tersebut, menurut Abraham diambil untuk mengulur-ulur waktu penanganan kasus terkait pelanggaran etik yang saat ini dalam proses penanganan.

“Menurut saya ini manuver untuk mengulur waktu, supaya pemeriksaan etiknya di Dewas itu bisa terganggu,” ungkap Abraham.

Sehubungan dengan adanya kekisruhan yang saat ini terjadi, sejumlah mantan petinggi KPK mulai ikut mengambil tindakan.

Baca Juga: PT Taspen Diduga Terlibat Investasi Fiktif yang Rugikan Negara hingga Ratusan Miliar Rupiah, KPK Kumpulkan Bukti

Sejumlah mantan petinggi KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57 atau IM57 melaporkan Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas KPK.

Menurut Novel Baswedan selaku Jubir IM57, langkah pengaduan yang dilakukan Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas merupakan bentuk menghalangi proses hukum.

“Yang dilakukan ini menghalangi proses penegakan etik dan menjadi persoalan serius,” ungkap Novel Baswedan. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris