AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali dugaan korupsi yang melibatkan PT Taspen.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa penyidikan kasus korupsi sedang berlangsung di PT Taspen.
Kantor PT Taspen dan kantor pihak swasta di kawasan SCBD, menjadi salah satu dari dua lokasi yang digeledah oleh KPK terkait dugaan investasi fiktif.
"Kantor pihak swasta berada di Jakarta Selatan di SCBD dari dua tempat yang hari ini dilakukan penggeledahan terkait dengan dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen," ucap Ali Fikri dikutip ayojakarta dari Youtube Harian Kompas pada (9/3/2024).
Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK juga telah mengeluarkan larangan ke luar negeri kepada dua orang terkait dengan kasus ini.
Mereka berdua adalah penyelenggara negara dan pihak swasta selama enam bulan.
Baca Juga: Mulai 1 November 2023 Besok, Gaji Pensiunan PNS Ditransfer Lewat PT Taspen, Ini Kriterianya!
"KPK juga sudah mencegah setidaknya dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri terkait dengan dugaan korupsi di PT dimaksud yaitu penyelenggaraan negara dan juga pihak swasta untuk waktu 6 bulan ke depan setidaknya sampai September 2024," ungkapnya.
Kasus yang tengah diselidiki oleh KPK adalah dugaan investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Rina Lauwy Akui Pernah Diancam Saat Laporkan Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Sampai Takut Keluar Rumah
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Jakarta Selatan.
Upaya pengumpulan bukti ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak dugaan korupsi yang merugikan negara.

Share this article
PT Taspen dan kantor pihak swasta di kawasan SCBD, menjadi salah satu dari dua lokasi yang digeledah KPK terkait dugaan investasi fiktif.