News

Rismon Sianipar Sebut Jessica Wongso Memprihatinkan karena Dituduh dengan Barang Ini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 25 Apr 2024, 14:50 WIB
Rismon Sianipar terus mengupayakan agar kebenaran kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso bisa terungkap.

AYOJAKARTA.COM – Rismon Sianipar terus mengupayakan agar kebenaran kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso bisa terungkap.

Baru-baru ini, Rismon Sianipar membagikan video yang berisi surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam video yang tayang di kanal YouTube Balige Academy, Rismon Sianipar menyampaikan kekecewaannya terhadap aduan yang ia kirimkan terkait dugaan rekayasa CCTV kasus Jessica Kumala Wongso.

Seperti yang diketahui, Rismon Sianipar telah mengirimkan aduan adanya dugaan rekayasa video CCTV kasus Jessica Wongso.

Sayangnya, hingga kini aduan dan bukti ilmiah yang ia kirimkan tak kunjung mendapatkan tanggapan.

Baca Juga: Sebut Ada Pelanggaran HAM dan Rekayasa Brutal Terhadap Jessica Wongso, Rismon Sianipar Nekat Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi yang Isinya…

Akan tetapi, ia menilai hal yang lebih memprihatinkan adalah Jessica Kumala Wongso yang ia yakini menjadi korban tuduhan akibat bukti video CCTV yang telah direkayasa.

Rismon meyakini bahwa video CCTV yang menjadi barang bukti kasus tersebut telah direkayasa oleh oknum polisi.

“Jessica dituduh melakukan kejahatan berdasarkan bukti video CCTV yang telah direkayasa yang menimbulkan banyak kekhawatiran banyak pihak tentang integritas dan keadilan dalam sistem peradilan,” kata Rismon, dikutip pada Kamis, 25 April 2024.

Rismon menjelaskan Jessica Wongso pernah memberikan pengakuan bahwa pihak polisi menempatkannya di sel tikus selama empat bulan.

Menurut Rismon, penahanan Jessica di tempat yang buruk tersebut merupakan tindakan yang tak pantas.

Baca Juga: Anggap Jessica Wongso Jadi Korban Pelanggaran HAM Internasional, Rismon Sianipar Desak Presiden Jokowi Lakukan Ini

Sebab, tindakan tersebut tak hanya menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga merusak prinsip dasar keadilan dan persamaan di depan hukum.

Rismon menilai penahanan Jessica Wongso telah melanggar norma hukum yang bertujuan melindungi hak tahanan.

Selain itu, sel tikus tersebut bisa menimbulkan dampak negatif jangka panjang terhadap kondisi fisik dan psikis tahanan.

“Sel tikus, yang tidak memenuhi standar minimal untuk penahanan manusiawi, dapat menyebabkan dampak negatif jangka panjang terhadap kondisi fisik dan psikologis seorang tahanan,” ujarnya.

Lebih jauh, Rismon menuturkan perubahan yang terjadi pada barang bukti kasus kopi sianida mengancam hak Jessica Wongso untuk mendapatkan pengadilan yang adil.

Baca Juga: Laporan Soal Kriminalisasi pada Jessica Wongso Tak Ditanggapi, Rismon Sianipar Libatkan Duta Besar Australia untuk Indonesia

Menurutnya, adanya tindakan rekayasa barang bukti oleh penegak hukum bisa berakibat fatal pada peradilan di Indonesia.

Ini karena kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan bisa terancam jika penegak hukum melakukan tindakan tersebut.

Tentu menurunya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan berakibat pada rusaknya legitimasi seluruh sistem peradilan.

Oleh karena itu, berharap agar kebenaran atas dugaan rekayasa video CCTV tersebut bisa segera terungkap.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana