AYOJAKARTA.COM — Sempat menyurati Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rismon Sianipar yang merupakan Saksi Ahli dalam perkara Jessica Wongso kembali membuat surat terbuka.
Melalui surat terbuka yang disampaikan kepada Presiden Indonesia, Rismon Sianipar membeberkan sejumlah fakta terkait kasus Jessica Wongso.
Menurut Rismon Sianipar, Jessica Wongso merupakan salah satu warga negara Indonesia yang luput dari perlindungan negara.
Anggapan Rismon tersebut dikarenakan adanya dugaan intervensi dari sejumlah oknum polisi yang terlibat dalam proses penanganan hukum pada 2016 silam.
Tindakan dari sejumlah oknum penegak hukum yang diduga terlibat dalam penanganan kasus tersebut, menurut Rismon bertentangan dengan prinsip HAM.
Baca Juga: Rismon Sianipar Sebut Rekayasa Video CCTV Kasus Jessica Wongso Berdampak Pada Putusan Perkara
Dalam menangani kasus kematian Wayan Mirna, para oknum penegak hukum diduga telah melakukan sejumlah tindakan yang tidak manusiawi.
Salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dialami Jessica Wongso dalam penanganan kasus kopi sianida adalah ditempatkan pada sel tikus hingga mengalami tekanan psikis.
“Selama penahanan tersebut Jessica Kumala Wongso mengalami tekanan psikologis yang intens,” tulis Rismon dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip dari tayangn video di kanal YouTube Balige Academy, Selasa, 23 April 2024.
Rismon menambahkan, proses penanganan hukum yang dilakukan sejumlah oknum polisi dalam kasus tersebut juga diwarnai dengan praktik manipulasi barang bukti digital.
Melalui praktik manipulasi tersebut, oknum penegak hukum melakukan berbagai aksi proyeksi sehingga membuat Jessica Wongso terkesan terlibat dalam tindak pidana.
Baca Juga: Rismon Sianipar Masih Gencar Bela Jessica, Ungkap Kasus Kopi Sianida Upaya Manipulasi?
Tindakan manipulasi yang diduga telah dilakukan oleh oknum penegak hukum tersebut, menurut Rismon merupakan bentuk pelanggaran.
Bukan saja melanggar nilai-nilai konstitusional Indonesia, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan hukum atau konvensi yang berlaku secara internasional.
Lebih lanjut Rismon menjabarkan, dampak dari manipulasi barang bukti digital tersebut adalah terjadinya kekeliruan oleh sejumlah Saksi Ahli dalam menganalisa permasalahan.
“Tidak hanya mempengaruhi jalannya penyelidikan, tetapi juga dampak luas pada kesimpulan yang diambil oleh berbagai profesional hukum, termasuk saksi,” imbuhnya.
Adapun bentuk manipulasi barang bukti yang dilakukan tersebut antara lain, pengurangan resolusi dan frame rate dari data asli.
Akibat dari adanya modifikasi barang bukti yang dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut, maka kualitas informasi berkurang hingga mencapai 90 persen.
Dengan kualitas informasi gambar dan rekaman video yang hanya berjumlah 10 persen, maka akurasi peristiwa menjadi sulit diidentifikasi.
Melalui surat terbuka yang disampaikan kepada Presiden, Rismon berharap dan mendesak agar langkah nyata segera dilakukan.
“Saya mendesak Bapak Presiden untuk segera mengambil langkah investigasi secara menyeluruh dan transparan,” pungkasnya.***

Share this article
Menurut Rismon Sianipar, Jessica Wongso merupakan salah satu warga negara Indonesia yang luput dari perlindungan negara.