News

Sebut Ada Pelanggaran HAM dan Rekayasa Brutal Terhadap Jessica Wongso, Rismon Sianipar Nekat Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi yang Isinya…

Oleh: Sulistiyaningsih Selasa 23 Apr 2024, 18:20 WIB
Rismon Sianipar Buat Surat Terbuka ke Jokowi soal Kasus Jessica Wongso

AYOJAKARTA.COMRismon Sianipar seakan tidak pernah bosan mengungkap kejanggalan di balik kasus Jessica Wongso.

Dalam tayangan YouTube Balige Academy lelaki yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli digital forensik oleh pengacara Jessica Wongso mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Rismon Sianipar berpendapat bahwa ada pelanggaran HAM terhadap Jessica Wongso hingga adanya dugaan rekayasa CCTV yang sangat brutal.

Berikut isi surat terbuka Rismon Sianipar yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi sebagaimana dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Selasa 23 April 2024.

Baca Juga: Anggap Jessica Wongso Jadi Korban Pelanggaran HAM Internasional, Rismon Sianipar Desak Presiden Jokowi Lakukan Ini

"SURAT TERBUKA

YANG TERHORMAT BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

IR. JOKO WIDODO

Dengan segala hormat, saya, Rismon Hasiholan Sianipar, seorang ahli forensik digital, mengambil kesempatan ini untuk mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di negara kita tercinta.

Pada tahun 2016, saya terlibat sebagai saksi ahli dalam persidangan yang melibatkan Jessica Kumala Wongso, yang mendapat sorotan luas dari masyarakat. Selama proses hukum tersebut, terjadi serangkaian tindakan yang sangat meresahkan, dimana Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti, menggunakan wewenangnya secara tidak wajar dengan menahan Jessica Kumala Wongso di sel isolasi selama empat bulan dalam kondisi yang tidak manusiawi-kondisi yang secara luas dianggap sebagai “sel tikus”.

Baca Juga: Rismon Sianipar Sebut Rekayasa Video CCTV Kasus Jessica Wongso Berdampak Pada Putusan Perkara

Selama masa penahanan tersebut, Jessica Kumala Wongso mengalami tekanan psikologis yang intens.

Lebih lanjut, saya membuktikan bahwa Inspektur Jenderal Krishna Murti sengaja memanipulasi bukti video CCTV, yang notabene adalah komponen penting dalam sistem peradilan kita, untuk secara tidak sah mengimplikasikan Jessica dalam sebuah tindak pidana.

Tindakan ini tidak hanya mencoreng keadilan dan integritas sistem hukum kita, tapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta berbagai konvensi dan perjanjian internasional yang bertujuan melindungi hak dan martabat setiap individu.

Saya ingin menekankan pada tingkat kerusakan yang diakibatkan oleh manipulasi bukti video CCTV dalam kasus yang melibatkan Jessica Kumala Wongso. CCTV yang telah direkayasa tidak hanya mempengaruhi jalannya penyelidikan tetapi juga memiliki dampak luas pada kesimpulan yang diambil oleh berbagai profesional hukum termasuk saksi fakta, ahli forensik digital, psikolog, kriminolog, dokter forensik, ahli pidana, dan bahkan hakim yang memutuskan perkara.

Manipulasi video tersebut melibatkan pengurangan resolusi dan frame rate yang disengaja. CCTV yang asli, dengan resolusi 1920x1080 pixel dan 25 frame per detik, sengaja diubah menjadi 960x576 pixel dengan 10 frame per detik.

Tindakan kesengajaan ini merupakan perbuatan merusak barang bukti digital yang mengakibatkan hilangnya data spasial maupun temporal dan hanya menyisakan informasi sekitar 10 persen.

Baca Juga: Laporan Soal Kriminalisasi pada Jessica Wongso Tak Ditanggapi, Rismon Sianipar Libatkan Duta Besar Australia untuk Indonesia

Tindakan ini secara signifikan mengurangi kualitas dan kejelasan gambar, sehingga menyulitkan pengidentifikasian objek-objek krusial pada video, serta mempersulit rekonstruksi kejadian secara akurat. Efek buram dan video yang terputus-putus menyebabkan bukti visual menjadi tidak kredibel.

Dalam konteks forensik, rekayasa ini mempengaruhi kredibilitas dan validitas analisis para ahli. Misalnya, psikolog yang mengandalkan informasi visual dan pola perilaku dari video untuk menilai keadaan mental, niat, dan tindakan subjek menjadi tidak akurat.

Reduksi detail visual mengganggu penilaian psikologis, yang bisa mengarah pada kesimpulan yang salah mengenai motif atau keadaan psikologis terdakwa.

Para kriminolog, yang memanfaatkan bukti video untuk menetapkan timeline dan mengidentifikasi tersangka atau motif, juga terpengaruh oleh rekayasa video CCTV yang diorkestrasi oleh Krishna Murti dan dibantu oleh kedua ahli forensik digital Kombes Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.

Baca Juga: Yakin 100 Persen Ada Rekayasa di Balik Kasus Jessica Wongso, Rismon Sianipar: Saya Punya 37 Bukti Ilmiah yang Tak Terbantahkan

Saya ingin menambahkan suatu aspek yang sangat krusial terkait dengan integritas data dalam proses hukum yang telah tercemar ini. Dalam proses persidangan tersebut, terdapat insiden serius dimana para jaksa telah dengan semena-mena mengubah isi flashdisk yang merupakan salah satu barang bukti kunci.

Perubahan ini dilakukan berulang kali selama persidangan berlangsung, tanpa sepengetahuan hakim maupun pengacara.

Perbuatan ini telah menimbulkan keraguan yang signifikan terhadap integritas seluruh proses peradilan dan mempertanyakan keadilan yang diberikan kepada terdakwa.

Flashdisk yang seharusnya menyimpan data mentah yang tidak terkontaminasi, kini menjadi sumber keraguan karena telah diubah isinya. Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip dasar proses peradilan yang adil dan transparan tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita..."

Itulah isi surat terbuka yang ditulis oleh Rismon Sianipar dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Desi Kris