News

Sengkarut Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo, Kuasa Hukum Buat 2 RS Jadi Terlapor, Eks Ketua KPK: Ini Pembungkaman!

Oleh: Karseno AJ Kamis 01 Mei 2025, 12:24 WIB
Kuasa Hukum Joko Widodo melaporkan 2 inisial RS dalam kasus dugaan ijazah palsu, ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad beri tanggapan.

AYOJAKARTA.COM -- Selain T yang ditengarai Dokter Tifa dan ES atau Eggi Sudjana, Kuasa Hukum Joko Widodo juga melaporkan dua inisial RS dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Menurut Tim Kuasa Hukum Joko Widodo, pencantuman nama terlapor dalam kasus ijazah palsu selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan.

Berdasar pernyataan di berbagai media terkait dugaan ijazah palsu, publik mengimani dua inisial RS yang dimaksud Kuasa Hukum Joko Widodo adalah Rismon Sianipar dan Roy Suryo.

Baca Juga: Jokowi Hadir Langsung di Polda Metro Jaya, Laporkan 5 Orang Terkait Tudingan Ijazah Palsu

Diketahui,, Rismon Sianipar yang merupakan Ahli Digital Forensik sebelumnya pernah menjadi salah satu saksi dalam kasus Jessica Wongso.

Sementara Roy Suryo yang sempat menjabat sebagai Menpora, juga dikenal luas oleh publik karena julukannya sebagai Pakar Telematika.

Terkait kasus yang menyita perhatian publik, baik Rismon Sianipar serta Roy Suryo yang merupakan lulusan UGM meyakini bahwa ijazah Joko Widodo adalah palsu.

Mengacu pada pendekatan ilmiah, Roy serta Rismon bersikeras bahwa skripsi yang dibuat oleh Joko Widodo dan dikuatkan oleh pihak UGM sangat diragukan keasliannya.

Baca Juga: Polemik Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo Jilid Dua Berujung di Polda Metro Jaya, Roy Suryo Gercep Memohon, ini Katanya

Berbekal pada fakta skripsi tersebut, para pihak terlapor juga meyakini ijazah UGM yang dimiliki oleh Joko Widodo merupakan barang palsu.

Terkait dengan penetapannya sebagai terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu, Rismon sangat menghargai keputusan tim kuasa hukum Jokowi.

Dengan penetapannya sebagai terlapor, Rismon meyakini akan memiliki kesempatan lebih besar sehingga publik bisa mengetahui kebenarannya secara lebih jernih.

Sejalan dengan bidang keahlian atau expertise yang dimiliki, Rismon sangat meyakini jenis font atau huruf dalam skripsi milik Jokowi sudah melampaui teknologi di jamannya.

Baca Juga: Waduh! Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Jokowi Mundur Usai Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen, Ternyata Ini Alasannya

“Itu sangat baik dan kita akan selesaikan secara ilmiah skripsi milik Pak Joko Widodo yang sangat jauh teknologinya dari tahun 1985,” tegas Rismon.

Sehubungan dengan laporan yang dilayangkan oleh Joko Widodo melalui para kuasa hukumnya, ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad memberi tanggapan.

Menurut Abraham Samad, langkah hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum Joko Widodo bukan merupakan hal bijaksana untuk ditempuh.

Baca Juga: TPUA Bertemu Joko Widodo di Solo, Benarkah Jokowi Pernah Bicara: Ijazah S-1 Saja Kok Dipermasalahkan?

Selain karena Joko Widodo perlu memberikan contoh sikap sebagai seorang Negarawan, pelaporan juga dapat berdampak buruk pada warisan yang ditinggalkan.

Di samping kedua alasan tersebut, Abraham Samad juga berpendapat bahwa pernyataan dari para pihak terlapor merupakan bentuk kritik positif sehingga perlu diberi ruang.

“Menurut hemat saya, ini adalah salah satu bentuk pembungkaman terhadap suara kritis dan ini melanggar hukum,” jelas Abraham Samad.***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil