AYOJAKARTA.COM – Ahli Digital Forensik yakni Rismon Sianipar, tidak pernah berhenti mengungkapkan banyak fakta baru tentang kasus Jessica Wongso.
Rismon Sianipar mengungkapkan fakta bahwa Muhammad Nuh Al-Azhar menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI) tahun 2019-2023.
Seperti yang diketahui nama Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto, merupakan dua orang yang diduga telah melakukan rekayasa rekaman CCTV kasus Jessica Wongso.
Menurut Rismon Sianipar anggota AFDI memiliki wewenang yang telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menjadi Ahli Digital Forensik.
“Ketua Dewan Pembina 2015-2019, dan 2023. Asosiasi ini mengeluarkan sertifikat untuk para ahli digital forensik yang bisa dipakai di pengadilan,” ujarnya, dikutip dari Youtube Balige Academy, Jumat, 5 April 2024.
Rismon Sianipar sangat menyayangkan dengan jabatan Muhammad Nuh Al-Azhar sebagai Ketua Dewan Pembina AFDI.
Karena menurutnya integritas Muhammad Nuh Al-Azhar beserta jajarannya sebagai Ahli Digital Forensik perlu dipertanyakan.
Tak hanya itu, Rismon Sianipar juga sangat menyayangkan sikap Kapolri yang tetap bungkam hingga saat ini.
Padahal, Rismon Sianipar mengaku telah mengajukan kasus ini kepada Kapolri sebanyak dua kali dengan bukti ilmiah yang lengkap.
Baca Juga: Sempat Ajukan Memori Banding, Inilah 3 Poin Utama bagi Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso
“Pada 31 Maret kemarin saya sudah ajukan untuk melengkapi (bukti ilmiah), kalau kemarin pada 1 Maret 30 bukti. Sekarang 37 bukti saya ajukan,” katanya.
“Tidak ada alasan lagi bagi jajaran anda untuk bungkam,” tandasnya.
Diketahui, kasus yang menyeret nama Jessica Wongso ini terjadi sejak tahun 2016 yang lalu.
Jessica Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Rismon Sianipar, hukuman yang diberikan kepada Jessica Wongso saat ini mengacu pada rekaman CCTV yang telah direkayasa oleh Muhammad Nuh Al-Azhar.