AYOJAKARTA.COM – Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso sebagai tersangka utama, tidak terlepas dari sejumlah kontroversi menggemparkan.
Meski telah berlangsung cukup lama, kasus Jessica Wongso mendadak kembali menjadi sorotan usai dijadikan salah satu tayangan film dokumenter.
Mencermati kejadian di tahun 2016 silam, publik mulai menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam peristiwa Jessica Wongso tersebut.
Selentingan anggapan yang menyebut bahwa kasus Jessica Wongso terkesan dipaksakan, juga sempat mencuat di kemudian waktu.
Terlebih karena bukti-bukti perkara yang berhubungan dengan perkara dan sudah diajukan oleh penyidik sempat ditolak di persidangan.
Kasus kopi sianida bermula saat acara pertemuan Jessica Wongso dengan Wayan Mirna serta Hani pada 6 Januari 2016 di Cafe Olivier, Grand Indonesia.
Mirna mendadak mengalami gangguan kesehatan usai minum Es Kopi Vietnam yang sempat dipesan oleh Jessica.
Dari hasil pemeriksaan pada 10 Januari 2016, diketahui terjadi pendarahan pada bagian lambung akibat zat sianida.
Sehari berselang, tepatnya pada tanggal 11 Januari 2016 penyidik mulai melakukan pra rekonstruksi ata kematian Wayan Mirna Salihin.
Usai melakukan pra rekonstruksi, pada tanggal 29 Januari 2016 Jessica Wongso kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri.
Baca Juga: Cair! PKH dan BPNT Sudah Disalurkan sebelum Lebaran melalui Bank Himbara, Cek Kartu KKS!
Sehari kemudian, Jessica mulai ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan dalam kematian Mirna.
Pada 1 Maret 2016, Pengadilan menyatakan menolak praperadilan dari kasus yang menyeret Jessica.
Sempat ditolak pengadilan, kasus Jessica Wongso kembali dilanjut setelah pada 26 Mei 2016 berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
Sehari berselang, Jessica Wongso yang sebelumnya ditahan di rutan Polda Metro, dipindahkan ke Rutan Perempuan Pondok Bambu.
Sidang pertama kasus Jessica Wongso akhirnya mulai digelar pada 15 Juni 2016 sampai dengan 20 Oktober 2016.
Dari sebanyak 31 kali masa sidang, puluhan saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan.
Satu pekan setelah rehat, pada 27 Oktober 2016 Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti bersalah.
Sesuai dengan pasal-pasal dan ketentuan perundang-undangan, Jessica divonis penjara selama 20 tahun.
Menyikapi keputusan tersebut, Jessica bersama dengan sejumlah tim kuasa hukum melakukan upaya pembelaan.
Setelah menemui kegagalan di Memori Banding, dan Kasasi, Jessica tetap menjalani vonis hukuman karena Peninjauan Kembali membuahkan hasil serupa.
Saat mengajukan Memori Banding pada 7 Desember 2016, kuasa hukum mengajukan tiga poin utama sebagai acuan.
Selain tidak ada saksi mata dan jenazah Mirna yang tidak diotopsi, keaslian video rekaman CCTV sebagai alat bukti juga dipermasalahkan.

Share this article
Mencermati kejadian di tahun 2016 silam, publik mulai menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam peristiwa Jessica Wongso.