AYOJAKARTA.COM -- Di era digital saat ini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi harus dilakukan secara langsung dengan antrian panjang di kantor polisi.
Mulai tahun 2025, proses perpanjangan SIM bagi pengguna kendaraan bisa dilakukan secara online atau daring.
Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara daring dengan langkah-langkah yang sederhana dengan hanya menyiapkan ponsel dan dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga: Update Terbaru! Ini Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM 2025, Jangan Lupa Dicatat
Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online di tahun 2025:
1. Instal aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI di aplikasi Google Play Store atau App Store.
2. Registrasi akun dengan memasukkan nomor ponsel aktif, lalu verifikasi melalui kode OTP yang dikirim via SMS.
3. Buat PIN dan lengkapi profil dengan data seperti NIK, nama lengkap, dan email. Aktivasi akun akan dikirim melalui email.
4. Verifikasi E-KTP melalui screening foto liveliness di aplikasi.
5. Siapkan dokumen pendukung, yaitu SIM lama, e-KTP, hasil tes kesehatan jasmani (RIKKES), hasil tes psikologi, pas foto berlatar biru, dan tanda tangan di atas kertas putih.
6. Lakukan tes kesehatan jasmani dan psikologi secara online melalui situs yang direkomendasikan (misalnya erikkes.id dan app.eppsi.id).
7. Untuk mengajukan perpanjangan SIM, Anda bisa pilih menu SIM di aplikasi, pilih opsi perpanjangan, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: SIM C1 Resmi Diluncurkan, Syaratnya Harus 1 Tahun Punya SIM C
8. Pilih Satpas penerbit SIM dan masukkan nomor rekening untuk akses pengembalian dana jika pengajuan ditolak.
9. Pilih metode pengiriman SIM, bisa diambil langsung di Satpas atau dikirim melalui POS Indonesia dengan memasukkan alamat pengiriman.
10. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan menggunakan virtual account BNI yang tertera.
11. Pantau status pengajuan secara berkala di menu transaksi aplikasi.
Baca Juga: Benahi Sistem, ‘Nembak’ SIM Sudah Tidak Bisa dan Kartu Tidak Akan Tercetak Jika Tak Ikut Ujian
12. Jika SIM sudah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan dan klik tombol perbarui untuk mengaktifkan SIM digital.
Perpanjangan SIM online ini berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah kadaluarsa, pemohon harus membuat SIM baru secara offline di Satpas.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM online tahun 2025 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, dengan rincian sebagai berikut:
• SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000
• SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75.000
• SIM D, SIM D I: Rp 30.000
Baca Juga: Contoh Soal Tes Psikologi Membuat dan Perpanjang SIM C, Lengkap dengan Cara Menjawabnya
Selain biaya resmi tersebut, pemohon juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan jasmani dan tes psikologi.
Biaya tes psikologi biasanya sekitar Rp 37.500 hingga Rp 60.000, sedangkan biaya tes kesehatan jasmani bervariasi tergantung fasilitas kesehatan yang dipilih, umumnya antara Rp 35.000 hingga Rp 50.000.
Dengan layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah tanpa harus antri lama di kantor polisi, cukup dari rumah menggunakan ponsel.***