AYOJAKARTA.COM — Memasuki tahun 2025, penting bagi setiap pengendara untuk mengetahui biaya pembuatan ataupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.
Sebagaimana diketahui, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM untuk tahun 2025 terdapat perubahan harga yang mulai ditetapkan pada 1 Januari 2025.
Dengan adanya perubahan biaya yang telah ditetapkan, masyarakat terutama para pengendara perlu mencatat informasi terbaru mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.
Berikut adalah rincian biaya SIM terbaru pada tahun 2025 yang perlu diketahui oleh para pengendara.
Biaya Pembuatan SIM Baru
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Perlu dicatat bahwa biaya di atas hanya mencakup penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang mungkin berbeda di setiap daerah.
Baca Juga: Tips Gadget: Lakukan Cara Ini Untuk Mengatasi Sim Card Tidak Terbaca
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM berdasarkan kategori, sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
Sama seperti pembuatan SIM baru, biaya perpanjangan juga belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan psikologi.
Baca Juga: Cara Praktis Aktifkan e-SIM di HP Xiaomi dan Redmi, Good Bye SIM Fisik!
Cara Pembuatan SIM
Pembuatan SIM dapat dilakukan secara online atau offline dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan dan Polri.***

Share this article
Berikut ini adalah rincian biaya SIM terbaru pada tahun 2025 yang perlu diketahui oleh para pengendara.