AYOJAKARTA.COM - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memprediksi bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini disampaikan Denny melalui unggahan di akun media sosialnya @dennyindrayana pada Rabu (27/3).
"Pada prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," tulis Denny.
Prediksi ini didasarkan bukan hanya pada argumentasi dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, melainkan juga setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang akan menyidangkan sengketa Pilpres 2024.
"Dengan majelis yang hanya delapan orang tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal empat hakim saja dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan untuk putusan diskualifikasi Paslon 02 menjadi mungkin terjadi," jelasnya.
Denny juga menambahkan bahwa apakah prediksi tersebut akan menjadi kenyataan akan terlihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Ini Alasan Denny Indrayana Sebut Putusan 90 adalah 'Mega-Skandal Putusan Mahkamah Keluarga'
Sementara itu, Otto Hasibuan yang masuk dalam tim pengacara kubu 02 yakin bahwa ke delapan hakim MK akan memenangkan kubunya.
Setelah mempelajari permohonan dari kubu 01 maupun 03, Otto menyatakan keyakinannya bahwa semua hakim MK akan setuju bahwa gugatan tersebut seharusnya tidak masuk ranah di MK, tetapi seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Eksepsi yang kita ajukan ini adalah eksepsi absolut dan eksepsi cacat formil di mana permohonannya seharusnya tidak diajukan ke MK tapi harus ke Bawaslu. Saya yakin mungkin perkiraan saya sih itu 8-0 ya, semuanya hakimnya akan setuju bahwa ini tidak bisa masuk ranah di MK," ujar Otto Hasibuan dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Jumat (29/3/2024).
MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden ini pada 22 April 2024 mendatang.***