AYOJAKARTA.COM - Denny Indrayana selaku pelapor akan menyampaikan aduan pelanggaran etika di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar jam 9 WIB.
Dalam blognya dia menyatakan tidak cukup hanya memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Konstitusi Anwar Usman, tetapi lebih jauh, Putusan MK Nomor 90 yang cacat moral konstitusional juga harus dinyatakan tidak sah. Sehingga konsekuensinya tidak bisa menjadi dasar untuk pendaftaran Pilpres, alias Gibran batal menjadi cawapres.
Tidak hanya itu, dia juga berpendapat, skandal ini seharusnya membuka pintu lebar-lebar untuk potensi pemecatan bukan hanya Anwar Usman, tetapi juga impeachment Jokowi sebagai Presiden RI.
Alasannya, menurut Denny, karena dugaan telah merusak kemerdekaan Mahkamah Konstitusi, dengan ikut cawe-cawe dalam Putusan syarat umur Capres-Cawapres di MK, demi menggolkan dinasti dan kroni keluarga Jokowi melalui pencawapresan Gibran.
Baca Juga: Majelis Kehormatan MK Sidang Kasus Gibran, Denny Indrayana: Putusan Bisa Selamatkan Hukum Indonesia
Lebih lanjut dia menjelaskan ada dua alasan mengapa Putusan 90 ini disebut "Mega-Skandal Putusan Mahkamah Keluarga", seperti yang dia tulis dalam laporannya ke MKMK.
Pertama, Putusan 90 bukan hanya menunjukkan adanya pelanggaran etika yang biasa-biasa saja (ordinary), tetapi wajib diklasifikasikan sebagai pelanggaran etika yang luar biasa (extra ordinary ethics violation). Utamanya dalam hal melanggar prinsip imparsialitas, ketika Hakim Terlapor tidak mundur dari penanganan Putusan 90, padahal nyata-nyata ada benturan kepentingan, karena Putusan 90 berkaitan langsung dengan kepentingan keluarganya
Penjelasan di bawah menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran etika yang terjadi.
a. WHO: Pelaku dugaan pelanggaran etik adalah Hakim Terlapor, yang bukan hanya hakim konstitusi biasa, tetapi adalah Ketua MK, jabatan tertinggi Nomor Satu, pada salah satu lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesia.
b. For WHOM: Pelanggaran atas prinsip imparsialitas (ketakberpihakan) oleh Hakim Terlapor, bukan terkait dengan keluarga yang biasa-biasa saja, tetapi berhubungan dengan Keluarga Nomor Satu di Republik Indonesia (the 1st Family in Indonesia), karena terkait dengan kakak iparnya Joko Widodo, yang juga adalah Presiden Republik Indonesia, dan ponakannya Gibran Rakabuming Raka bin Joko Widodo.
c. For WHAT: Putusan 90 yang dilanggar etikanya, bukanlah substansi hukum yang biasa-biasa saja, tetapi berkait dengan syarat menjadi capres-cawapres, syarat untuk menduduki kantor terkuat Nomor Satu, the 1st office in the Republic.
Karena sedemikian tinggi dan rusaknya tingkat pelanggaran etika yang terjadi, melibatkan hakim nomor satu di MK, berhubungan dengan kepentingan melanjutkan kekuasaan keluarga nomor satu di Republik, dan untuk menjadi pemimpin di kantor nomor satu di Republik, makan pelanggaran ini layak disebut "Mega-Skandal Mahkamah Keluarga".
Kedua, spektrum dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Hakim Terlapor, bukanlah kasus hukum yang berdiri sendiri, tetapi terindikasi saling terkait dengan berbagai kejahatan politik hukum yang melibatkan kekuasaan di luar MK.
Misalnya, jika benar investigasi jurnalistik yang dilakukan TEMPO dan telah disebarluaskan melalui program "Bocor Alus", dengan judul "Skandal MK dan Manuver Istana" (Bukti P-6), bahwa ada keterlibatan kuasa Istana dalam lahirnya Putusan 90, maka pelanggarannya bukan hanya persoalan etika saja, tetapi lebih parah dari itu.
Hal demikian, jika benar, menunjukkan Putusan 90 adalah hasil kerja kejahatan yang terencana dan terorganisir (planned and organized crime), yang dengan sengaja merendahkan kehormatan Mahkamah Konstitusi. Sehingga konsekuensinya, tidak cukup hanya dengan sanksi etika semata kepada Hakim Terlapor, tetapi mesti diberikan sanksi pula kepada pelaku intervensi, dan dampak hukumnya terhadap Putusan 90, yang dalam batas penalaran yang wajar, harusnya dinyatakan tidak sah.
Itulah dua alasan yang dikemukakan Denny Indrayana.
Baca Juga: Gibran Terancam Gagal Jadi Cawapres Prabowo, Denny Indrayana Bongkar Alasannya!
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menjelaskan pihaknya menggelar dua sidang di Jakarta pada hari ini.
Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim pada nanti malam.
Sidang MKMK digelar atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.***

Share this article
Denny Indrayana selaku pelapor akan menyampaikan aduan pelanggaran etika di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).