AYOJAKARTA.COM – Pakar Digital Forensik dan Komputer Vision, Rismon Sianipar tetap gencar menyuarakan dugaan rekayasa dalam kasus Jessica Wongso.
Dalam tayangan YouTube Balige Academy, ia kembali mengungkit keterlibatan Krishna Murti dalam kasus Jessica Wongso.
Rismon curiga ada campur tangan Krishna Murti di balik dugaan rekayasa CCTV Kafe Olivier yang dijadikan sebagai alat bukti utama dalam sidang 2016.
Baca Juga: Tes Kepribadian Unik: Menebak Sifat Seseorang dari Bingkai Kacamata dan Warnanya
Lelaki yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli digital forensik oleh tim hukum Jessica Wongso di sidang tahun 2016 ini mengaku menemukan sebuah bukti adanya rekayasa.
“Kita korek dulu keterlibatan Krishna Murti ya, sejauh mana dia terlibat terhadap rekayasa ini. Rekayasa barang bukti digital video CCTV,” ujar Rismon Sianipar dikutip Ayojakarta.com pada Rabu (27/3/2024).
“Sama menemukan sebuah bukti lagi, terjadinya rekayasa, terjadinya perubahan isi flashdisk,” sambungnya.
Menurutnya isi flashdisk yang didalamnya terdapat bukti digital sidang kasus Jessica Wongso telah berubah.
“Perubahan isi flashdisk mulai dari penyidik tu sudah berubah isinya,” kata dia.
Rismon Sianipar mengatakan bahwa Krishna Murti pernah menjabat sebagai Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya 2016.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Angka 190 di Antara Angka 109 dalam 11 Detik!
Ada hal yang janggal, pada saat Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto dihadirkan dalam sidang kasus Jessica Wongso ternyata Krishna Murti turut hadir.
Padahal menurut Rismon Sianipar Krishna Murti sudah tidak menjabat sebagai Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, melainkan sudah menjabat menjadi Wakapolda Lampung.
Atas beberapa dasar ia meminta agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo memeriksa keterlibatan Krishna Murti di balik dugaan rekayasa CCTV dalam kasus Jessica Wongso.
“Kapolri harus menyelidiki, menginvestigasi keterlibatan orang ini. Sampai proaktif hadir di persidangan di mana 10 Agustus 2016 Christopher menyajikan penipuannya rekayasanya di persidangan,” ungkap Rismon Sianipar.
“Mengaburkan membuang ribuan puluhan barang bukti digital, merusak barang bukti digital dengan downscaling, mengaburkan semua objek, mengganti aktivitas chat Jessica, mengganti arusnya video color menjadi video keabuan,” imbuhnya.
Rismon Sianipar menegaskan bahwa jika nantinya terbukti bahwa Krishna Murti terlibat dalam rekayasa bukti digital kasus Jessica Wongso, maka Kapolri Listyo Sigit harus berani memecat dan mempidanakan.
Baca Juga: Apakah BI Checking Mempengaruhi Lolos Tidaknya Rekrutmen Bersama BUMN 2024? Ternyata...
“Jika terbukti terlibat dalam rekayasa video CCTV ini ya tidak peduli mau jenderal bintang 2, 3 seterusnya harus dipecat dipidanakan,” ungkapnya.
“Itu tuntutan kita pak Kapolri, ada enam alasan yang saya temukan sejauh ini kenapa Kapolri harus memecat, menginvestigasi keterlibatan Krishna Murti dalam kasus maha tragis brutal maha barbar ini,” lanjutnya.
“Digital tempering evident, rekayasa terhadap bukti digital yang terjadi pada kasus Jessica Wongso,” imbuhnya.***