News

Terungkap! 8 Poin Isi Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan TNI, Salah Satunya Lengserkan Gibran sebagai Wapres RI

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Rabu 23 Apr 2025, 14:15 WIB
Illustrasi. Forum Purnawirawan TNI secara resmi menyampaikan pernyataan sikap yang berisi delapan poin penting.

AYOJAKARTA.COMForum Purnawirawan TNI secara resmi menyampaikan pernyataan sikap yang berisi delapan poin penting.

Salah satunya adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 332 purnawirawan perwira tinggi dan menengah, terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, serta 91 kolonel.

Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT April 2025: Saldo Rp600 Ribu Mulai Masuk ke Kartu KKS Mandiri dan BSI

Beberapa tokoh militer senior yang turut membubuhkan tanda tangan antara lain Mantan Wakil Presiden Jenderal TNI, (Purn) Try Sutrisno, Mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI, (Purn) Fachrul Razi, serta sejumlah mantan Kepala Staf TNI AD, AL, dan AU.

Dokumen pernyataan tersebut dilengkapi dengan latar gambar bendera merah putih serta kalimat “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI”.

Adapun delapan poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI adalah sebagai berikut:

1. Mendesak untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli sebagai dasar hukum tata politik dan pemerintahan.

2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih, dengan pengecualian pada kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3. Meminta penghentian proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang, yang dinilai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Minta MPR untuk Lengserkan Gibran sebagai Wakil Presiden RI, Deddy Sitorus: Saran yang Bagus

4. Menolak masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok serta mendesak agar seluruh pekerja tersebut dikembalikan ke negara asalnya.

5. Menuntut penertiban sektor pertambangan agar sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.

6. Mendorong dilakukannya perombakan kabinet (reshuffle), khususnya terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi dan pejabat yang masih memiliki afiliasi dengan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

7. Meminta agar Polri dikembalikan pada fungsi utama sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.

8. Mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka karena dinilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf q dalam UU Pemilu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Forum Purnawirawan TNI menegaskan bahwa pernyataan mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap arah perjalanan bangsa dan tata kelola pemerintahan ke depan.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky