News

Mau Ekonomi di Desa Kamu Makin Maju? Begini 2 Cara Daftar Koperasi Merah Putih yang Baru Diresmikan Pemerintah

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Selasa 22 Apr 2025, 16:51 WIB
Illustrasi. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai pedoman resmi dalam proses pembentukan koperasi merah putih.

AYOJAKARTA.COM – Program Koperasi Merah Putih menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa melalui koperasi berbasis komunitas.

Gagasan ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat pedesaan di seluruh Indonesia.

Dalam rangka menyukseskan program ini, pemerintah juga menyiapkan panduan dan mekanisme pendaftaran yang dapat diakses oleh setiap desa.

Sebagai bentuk dukungan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai pedoman resmi dalam proses pembentukan koperasi merah putih. 

Baca Juga: Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Tahap II 2025: Ini Tanda Kamu Tidak Lagi Terdaftar sebagai Penerima Bantuan

Pemerintah menargetkan seluruh koperasi dapat terbentuk dalam rentang waktu Maret hingga Juni 2025.

Bagi desa-desa yang ingin bergabung dalam program ini, proses pendaftaran dibedakan menjadi dua kategori: desa yang belum memiliki koperasi aktif dan desa yang sudah memiliki koperasi berjalan.

1. Cara Daftar Koperasi Merah Putih di Desa yang Belum Memiliki Koperasi

Langkah pertama adalah melakukan sosialisasi program kepada masyarakat desa. Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menggelar rapat guna mengidentifikasi potensi ekonomi desa serta kebutuhan masyarakat.

Setelah itu, dilakukan musyawarah desa khusus yang membahas sejumlah hal, seperti nama koperasi, jenis usaha yang akan dijalankan, struktur modal awal, jumlah anggota pendiri, serta pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.

Hasil musyawarah ini dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar rapat pendirian koperasi, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pembuatan Akta Pendirian Koperasi oleh notaris.

Setelah akta selesai, dokumen akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum resmi.

Tahapan akhir adalah pengurusan izin usaha sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang direncanakan.

Nama koperasi yang didaftarkan wajib menggunakan format: "Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]".

Bidang usaha koperasi pun bisa beragam, mulai dari penyediaan sembako, logistik desa, hingga layanan kesehatan seperti klinik desa.

Baca Juga: Pria Asing Asal Nigeria Ngamuk Hingga Membuat Nyali Pengunjung Farmers Market Kalibata City Menciut, Massa Menggeruduk

2. Cara Daftar Koperasi Merah Putih di Desa yang Sudah Memiliki Koperasi

Jika desa sudah memiliki koperasi aktif, maka proses pendaftaran cenderung lebih sederhana. Koperasi yang ada akan dinilai dari sisi kinerja dan tata kelola.

Bila dinyatakan sehat, maka hanya dibutuhkan penyesuaian pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Namun, bagi koperasi yang dianggap tidak aktif atau lemah, Satgas KDMP akan melakukan revitalisasi melalui restrukturisasi manajemen, penggabungan koperasi, atau pembinaan intensif.

Langkah revitalisasi mencakup penilaian awal terhadap kinerja koperasi, penyusunan strategi perbaikan, dan pelaksanaan perbaikan tersebut dengan pengawasan langsung dari pemerintah dan Satgas KDMP.

Proses ini diharapkan dapat menciptakan koperasi yang tangguh dan mampu berkontribusi besar terhadap peningkatan ekonomi desa.

Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan program Koperasi Merah Putih sangat tergantung pada keterlibatan aktif masyarakat desa.

Baca Juga: Mengapa iPhone 17 Pro Mematok Harga Rp 17,5 Juta dan Apa Saja yang Akan Kamu Dapatkan?

Mulai dari proses musyawarah hingga pengelolaan koperasi, masyarakat diharapkan menjadi motor utama gerakan ekonomi kerakyatan ini.

Selain itu, dengan adanya website resmi pendaftaran di kopdesmerahputih.kop.id, seluruh proses bisa dilakukan secara transparan dan tersistem.

Website ini juga menyediakan informasi terkait panduan pembentukan koperasi, formulir digital, serta sistem monitoring perkembangan koperasi.

Inisiatif digitalisasi ini sejalan dengan visi Menteri Koperasi Budi Arie untuk menjadikan koperasi sebagai entitas bisnis modern yang tidak tertinggal dalam transformasi teknologi.

Ia berharap, dengan sistem digital, koperasi di desa dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan mengelola operasional dengan lebih efisien.

Dengan target pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih pada Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025, pemerintah terus menggenjot akselerasi melalui pelatihan, pendampingan, dan penyediaan fasilitas pendukung.

Program ini bukan hanya memperkuat ekonomi lokal, tetapi juga menjadi pilar penting dalam menciptakan ketahanan ekonomi nasional berbasis komunitas.

Oleh karena itu, masyarakat desa didorong untuk aktif berpartisipasi dan memanfaatkan kesempatan ini untuk mewujudkan kemandirian ekonomi.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky