AYOJAKARTA.COM — Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan pengumuman tentang THR untuk mitra ojek online (ojol) dan kurir.
Namun, pemberian THR untuk ojol atau kurir tersebut masih dipertanyakan oleh driver.
Salah satunya oleh driver yang juga content creator, Fikri. Ia menanggapi terkait pemberitaan ini.
Dia menyayangkan bahwa THR yang akan diberikan adalah hanya kepada driver yang berstatus PKWT.
“Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT),” ujar Fikri dalam unggan Instagram @fikriahmadbaihaqi, dikutip pada Rabu, 20 Maret 2024.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Besaran THR PNS dan Gaji Ke-13
Fikri meragukan karena dalam kontrak kerjanya dulu tak ada tulisan statusnya adalah PKWT.
“Karena waktu pertama kita (para driver) jadi ojol, kita (para driver) nggak ada tuh tanda tangan surat PKWT,” jelasnya.
Ia mengatakan kalau yang ada adalah suratnya memang kemitraan antara driver dengan platform.
“Dulu kita (driver) cuma dikasih surat perjanjian kemitraan dan surat perjanjian kemitraan ini cuma sebatas perjanjian antara driver dengan platform penyedia aplikasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan lagi kalau PKWT itu bersifat 3 arah, tidak seperti surat perjanjiannya dengan platform.
“Sedangkan PKWT itu perjanjian 3 arah. Di situ ada karyawan, ada perusahaan, dan ada Kemnaker selaku pengawas dari pemerintah,” jelasnya lagi.
Baca Juga: Soal THR untuk Pengemudi Ojol, Kemnaker: Kami Imbau untuk Dibayarkan, Walaupun...
Selain itu, pemberian THR untuk driver ojol dan kurir ini menurutnya kalau para driver jangan berharap, karena pengumuman tersebut hanya berupa imbauan.
“Jangan terlalu berharap sama berita THR ini. Ya cuma imbauan. Bukan menegaskan atau peringatan yang wajib dipatuhi oleh pihak platform,” jelasnya.***