AYOJAKARTA.COM - Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penetapan ini bertujuan sebagai penghargaan atas pengabdian para PNS kepada bangsa dan negara.
Tidak hanya PNS, tetapi THR juga diberikan kepada berbagai aparatur negara lainnya seperti calon PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Bahkan, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga mendapatkan bagian dari THR tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kemenkeu RI pada Rabu, 20 Maret 2024, berikut jadwal THR dan gaji ke-13 PNS.
Baca Juga: Soal THR untuk Pengemudi Ojol, Kemnaker: Kami Imbau untuk Dibayarkan, Walaupun...
Besaran THR PNS
Pada dasarnya, besaran THR untuk PNS terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan/Umum
- Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (seperti tunjangan keluarga & pangan)
- 100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah
- 100% tunjangan profesi guru & dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru
Sementara untuk pensiunan dan penerima pensiun, besaran THR terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Baca Juga: THR dan Gaji 13 ASN Dipastikan Cair 100 persen, Cek Jadwal Pencairan dan Komponen Resminya di Sini
Waktu Pembayaran
THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika belum dibayarkan sebelum hari raya, pembayaran dapat dilakukan setelahnya.
Sedangkan untuk Gaji ke-13, pembayarannya direncanakan pada bulan Juni 2024. Jika belum dibayarkan pada bulan tersebut, dapat dilakukan setelahnya.
Baca Juga: Angin Segar! Driver Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Begini Penjelasan Kemenaker
Ketentuan Tambahan
Dasar perhitungan THR adalah komponen penghasilan pada bulan Maret 2024, sedangkan gaji ke-13 berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.
THR tidak dikenakan potongan atau iuran, namun dikenakan PPh yang ditanggung pemerintah.***
Share this article
Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).