AYOJAKARTA.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam konferensi pers terkait Surat Edaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Jakarta, Senin, 18 Maret 2024, memberikan imbauan kepada pengusaha jasa transportasi online untuk memberikan THR bagi para pengemudi ojek online (ojol).
Hal ini diumumkan melalui surat edaran terbaru dari Menteri Tenaga Kerja. Dalam upaya memastikan kesejahteraan para pengemudi ojol, Kemnaker sedang berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan transportasi online untuk memastikan penyaluran THR sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Menurut surat edaran tersebut, batas pemberian THR adalah 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Perusahaan yang telat memberikan THR akan diberikan sanksi sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diberikan.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberian THR adalah hak yang harus diberikan kepada semua pekerja, termasuk para pengemudi ojol.
Baca Juga: THR dan Gaji 13 ASN Dipastikan Cair 100 persen, Cek Jadwal Pencairan dan Komponen Resminya di Sini
Meskipun hubungan kerja mereka tergolong dalam kemitraan, namun mereka tetap memiliki hak untuk menerima THR.
"Pengemudi ojek online yang termasuk kami himbau untuk dibayarkan, walaupun hubungan kerjanya masuk ke dalam kemitraan, tapi masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT). Jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Rabu, 20 Maret 2024.
Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 telah mengkonfirmasi kembali kewajiban perusahaan untuk membayarkanTHR kepada pekerja/buruh dalam rangka Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan pengusaha transportasi online dapat memperhatikan kesejahteraan para pengemudi yang merupakan salah satu pilar utama dalam operasional layanan transportasi online di Indonesia.***