AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut pemerintah akan memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, pemberian tunjangan kinerja bagi ASN pusat maupun daerah sebesar 100 persen.
Baca Juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Mencicil atau Terlambat Bayar THR, Akankah Berefek Jera?
Namun, untuk ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan THR untuk ASN akan dilakukan pada 10 hari kerja sebelum lebaran.
Akan tetapi, pencairan untuk gaji 13 akan mulai diberikan pada bulan Juni 2024.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” kata Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Angin Segar! Driver Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Begini Penjelasan Kemenaker
Pembagian THR yang diberikan oleh pemerintah untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024. Sementara, gaji 13 sebagai bantuan dari pemerintah untuk ASN dalam mendukung biaya pendidikan.
Penerima THR dan gaji 13 ini terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Komponen THR dan Gaji 13 untuk ASN
Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Anas, komponen THR dan gaji 13 bagi ASN terdiri dari:
Baca Juga: FULL HAPPY! Taspen Siap Cairkan THR 2024 bagi Pensiunan ASN, Catat Tanggal dan Ketentuan Resminya
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja (untuk ASN di instansi pusat atau TPP di pemerintah daerah).
Demikian jadwal resmi pencairan THR dan gaji 13 yang akan diberikan oleh pemerintah kepada ASN.***

Share this article
Pencairan THR dan gaji 13 yang akan diberikan oleh pemerintah kepada ASN dipastikan 100 persen, simak jadwal resmi dan apa saja komponennya.