AYOJAKARTA.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) atau mencicil kepada pekerja atau buruh akan dikenakan sanksi.
"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo," tegas Ida dikutip dari Kompas TV, Selasa 19 Maret 2024.
Kewajiban pembayaran THR keagamaan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024.
Baca Juga: Angin Segar! Driver Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Begini Penjelasan Kemenaker
THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Besaran THR bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional.
Sebelumnya, Menaker Ida mengimbau pengusaha untuk membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Baca Juga: FULL HAPPY! Taspen Siap Cairkan THR 2024 bagi Pensiunan ASN, Catat Tanggal dan Ketentuan Resminya
Hal ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga kembali membuka Posko THR untuk menampung pengaduan soal THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Ida menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan juga dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016.
Pemerintah telah menyiapkan landasan hukum dalam pemberian THR bagi pekerja atau buruh.
THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Sanksi bagi Pengusaha yang Melanggar
Perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.