AYOJAKARTA.COM — THR dan gaji ke-13 adalah hal yang paling ditunggu bagi ASN dan pensiunan.
Ternyata, tidak hanya ASN dan Pensiunan saja yang akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.
Menurut Kemenpan RB, bahkan calon PNS dan pegawai non ASN juga bisa mendapatkannya.
THR dan Gaji ke-13 akan dibagikan dalam waktu yang berbeda. THR dibagikan lebih dulu yaitu menjelang lebaran Idul Fitri.
THR dibagikan menjelang lebaran Idul Fitri paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran Idul Fitri.
Sedangkan untuk Gaji ke-13 akan dibagikan pada bulan Juni tahun 2024 paling cepat, kalau belum akan cair setelah bulan tersebut.
Ada perbedaan dalam tunjangan yang diberikan kepada ASN dan Pensiunan. Hal ini karena adanya perbedaan status jabatan dan lain sebagainya.
ASN akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja, dan tambahan penghasilan pegawai.
Sedangkan pensiunan, penerima tunjangan, dan penerima pensiun akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan penghasilan pensiun, dan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen.
Tunjangan kinerja ASN bagi ASN di K/L Pusat. Tambahan penghasilan pegawai bagi ASN di instansi pemda.
Tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen bagi pensiunan, penerima tunjangan, dan penerima pensiun yang dulunya berprofesi sebagai guru atau dosen.
Dikutip dari Instagram @kemenpanrb, Berikut adalah daftar penerima THR dan gaji ke-13 menurut Kemenpan RB:
Baca Juga: Ini Komponen THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN Cek Ada Apa Saja?
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di Lingkungan K/L
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Hakim Ad Hoc
- Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-ASN LNS
- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada BLU
- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai Non-ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Baca Juga: Ojol dan Kurir Dapat THR Tahun Ini, Begini Kata Dirjen PHI-JSK Kemnaker
Itulah daftar penerima THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan menurut Kemenpan RB.***

Share this article
THR dan Gaji ke-13 akan dibagikan dalam waktu yang berbeda. THR dibagikan lebih dulu yaitu menjelang lebaran Idul Fitri.