News

Ojol dan Kurir Dapat THR Tahun Ini, Begini Kata Dirjen PHI-JSK Kemnaker

Oleh: Muhammad Imansyah Selasa 19 Mar 2024, 08:11 WIB
Ilustrasi. THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira buat mitra ojol (ojek online) dan kurir. Pasalnya tahun ini mereka mungkin akan kecipratan THR.

Hal ini dinyatakan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam jumpa pers Senin, 18/3/2024 yang disiarkan kanal Youtube Kompas.com.

Indah mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online dan jasa penyedia logistik agar ikut memberikan THR kepada mitranya.

Baca Juga: Mau Mengajukan KUR Mandiri? Ini Syarat dan Cara Pengajuannya yang Wajib Diketahui

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan walaupun hubungan kerjanya kemitraan tapi masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” kata Indah di hadapan wartawan.

Menurut Indah, surat edaran Menaker akan segera disebarluaskan, dan THR sudah dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Indah optimis kebijakan ini bisa direalisasikan oleh perusahaan-perusahaan penyedia jasa transportasi online dan logistik.

Baca Juga: Hilal Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Sudah Dekat, Cek Jadwalnya Siap-Siap Terima Undangan Pos dan Top Up Saldo KKS!

Lebih lanjut Indah menjelaskan golongan pekerja yang berhak mendapatkan THR berasal dari golongan PKWT dan PKWTT yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Pekerja yang di-PHK terhitung sejak H-30 sebelum lebaran pun masih memiliki hak untuk mendapatkan THR.

Jika THR untuk mitra ojek online tahun 2024 ini terlaksana, maka ini adalah THR pertama yang mereka terima sejak pertama kali perusahaan transportasi online ini beroperasi di Indonesia.

Pernyataan Dirjen PHI-JSK ini pun menyebar luas di grup-grup WhatsApp dan media sosial mitra ojek online.

Sayangnya, tidak seperti Dirjen PHI-JSK yang optimis, justru banyak mitra ojek online yang meragukan kebijakan THR ini akan terlaksana untuk mereka, dan akan menguap begitu saja.

Baca Juga: KUR BRI Kamu Dialihkan ke Pinjaman Komersial atau Umum? Ini Beberapa Alasannya

Banyak mitra ojek online yang berkomentar bahwa tunjangan untuk mereka menjelang dan selama Hari Raya biasanya berupa bonus atau tambahan penghasilan per pengantaran.

 

***

Reporter Muhammad Imansyah
Editor Maria Wulan