News

Butuh Ribuan Personel untuk Ditempatkan di Kelurahan, Ini Tiga Kriteria Wajib yang Harus Dipenuhi Calon Petugas PPSU!

Oleh: Karseno AJ Minggu 20 Apr 2025, 13:01 WIB
Bertujuan mengoptimalkan pelayanan publik di tingkat kelurahan, PPSU bertugas menjaga fasilitas umum.

AYOJAKARTA.COM -- Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum atau PPSU atau dikenal dengan Pasukan Oranye, lahir dari Pergub Nomor 169 Tahun 2015.

Bertujuan mengoptimalkan pelayanan publik di tingkat kelurahan, PPSU bertugas menjaga fasilitas umum.

Karena perbedaan cakupan teritori, jumlah personil Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum atau PPSU di masing-masing wilayah juga tidak sama.

Baca Juga: Perjalanan 62 Tahun TASPEN: Dari Dedikasi hingga Inovasi Pelayanan

Menjalani rutinitas apel pagi sebelum mulai bertugas, masing-masing personil Tim Oranye juga memiliki zonasi tanggung jawab berbeda.

Disamping memastikan kondisi jalan raya di setiap penjuru Jakarta tetap bersih, Tim Oranye juga sesekali bekerjasama dengan pemangku wilayah di tingkat RW hingga RT.

Berulang kali membersihkan jalan akibat dedaunan yang gugur tertiup angin atau sesekali membersihkan selokan, merupakan salah satu bagian kecil dari peran PPSU di Jakarta.

Dalam menghadapi situasi atau peristiwa tertentu, peran dari para personil PPSU juga dibutuhkan untuk berkoordinasi dengan Tiga Pilar Kelurahan.

Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Mental bagi Pekerja Pelayanan Anak dan Masyarakat

Adapun unit pelayanan di tingkat kelurahan yang termasuk dalam Tiga Pilar antara lain Satpol PP, Babinsa serta Bhabinkamtibmas.

Menjadi salah satu elemen penting dalam sistem sosial pemerintah di tengah masyarakat, PPSU mendapat perhatian besar dari Pramono Anung selaku Gubernur Jakarta.

Salah satu bentuk perhatian yang diberikan oleh Gubernur Jakarta terhadap Tim Oranye adalah kemudahan dalam proses seleksi.

Terkait dengan pemenuhan kebutuhan jumlah personil, Gubernur Jakarta berencana akan kembali membuka kesempatan bagi calon petugas PPSU.

Baca Juga: Resmi! Inilah 11 Titik Lokasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU, Tersebar di Seluruh Wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu

Meski kepastian tanggal belum dapat dipastikan, proses seleksi PPSU diperkirakan akan mulai dilakukan pada pekan terakhir bulan April 2025.

Guna mengoptimalkan pelayanan publik, Gubernur berencana akan merekrut sebanyak 1,652 anggota personil PPSU tingkat kelurahan di seluruh wilayah Jakarta.

Dalam keterangan resminya, Gubernur juga memastikan proses seleksi PPSU akan lebih transparan, bebas Pungli serta bebas dari unsur Orang Dalam.

Salah satu metode rekrutmen bagi calon Petugas PPSU yang akan dilakukan Pemprov Jakarta adalah dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik atau SPSE.

Baca Juga: Tahun 2024 Jadi Terakhir! Pemerintah Tak Buka Lagi Seleksi PPPK, Singgung Soal Fokus Pelayanan

Melalui proses tersebut, dapat dipastikan seluruh warga Jakarta yang memenuhi kriteria akan memperoleh hak serta kesempatan sama.

Adapun kriteria yang wajib dimiliki oleh setiap calon pelamar PPSU tingkat kelurahan adalah memiliki KTP Jakarta.

Sedangkan persyaratan akademik yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar PPSU adalah tingkat Sekolah Dasar atau SD serta memiliki kemauan bekerja.***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil