AYOJAKARTA.COM — Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu ditunggu setiap tahunnya saat memasuki bulan Ramadhan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri.
THR akan dibagikan kepada seluruh Aparat Sipil Negara (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan jenjang pendidikan.
Untuk tahun 2024, pencairan dana THR akan direalisasikan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan nominal cair mencapai 100%.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, pada Rabu, 13 Maret 2024.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, disebutkan bahwa pencairan THR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri akan dicairkan paling cepat H-10 Hari Raya Idul Fitri atau di tanggal 31 Maret 2024.
"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1 dan 2 dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id.
Berikut rincian Tunjangan Hari Raya berdasarkan PP No.14 Tahun 2024 Pasal 6 Ayat 1 dan 2:
1.THR PNS, PPPK, TNI dan Polri yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Nominal besaran THR disesuaikan dengan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR PNS, PPPK, TNI dan Polri yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Nominal besaran THR disesuaikan dengan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk besaran nominal THR 2024 PNS, PPPK, TNI, dan Polri bisa dihitung dengan melihat berapa besaran gaji pokok yang diterima ditambahkan dengan tunjangan tiap bulan yang diterima.
Contohnya untuk perhitungan THR PNS dapat dirinci dengan total gaji PNS tahun 2024 ditambah tunjangan yang melekat, sebagai berikut:
Gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
- Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
2. Tunjangan Makan PNS Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023
- Golongan l: Rp35.000/hari.
- Golongan ll: Rp35.000/hari.
- Golongan III: Rp37.000/hari
- Golongan IV: Rp41.000/hari
3. Tunjangan Keluarga
- Besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok -
- Besaran tunjangan anak adalah 2% per anak dari gaji pokok (maksimal untuk dua orang anak)
4. Tunjangan Jabatan PNS 2024
Tunjangan jabatan khusus diberikan kepada jenjang eselon PNS.
5. Tunjangan Kinerja
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja memiliki nominal yang bervariasi tergantung kelas, jabatan, dan instansi. Nominal tukin terbesar hingga mencapai Rp117 juta.***