AYOJAKARTA.COM -- Memasuki bulan Ramadhan 2024, informasi seputar Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada para pekerja sudah mulai banyak dicari.
kabar baik untuk ASN, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 terkait pencairan THR ASN dan gaji ke-13 pada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2024.
PP ini mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024 untuk ASN/PNS serta pensiunan.
Baca Juga: Selain PNS, PPPK Akan Mendapatkan THR dan Gaji ke 13, Ini Besarannya
Lantas, kapan THR ASN dan gaji ke-13 dicairkan?
Dikutip Ayojakarta.com dari laman nu.or.id, berdasarkan aturan PP tersebut telah ditegaskan bahwa pembayaran THR akan dicairkan paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Sementara untuk gaji ke-13 pembayarannya ditetapkan paling cepat pada Juni 2024.
Simak daftar besaran THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, PNS, serta pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp26.299.000 - Wakil ketua Rp24.721.200
- Sekretaris Rp23.420.250
- Anggota Rp23.420.250
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.089.750
- Masa kerja 10 tahun
- 20 tahun Rp4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900
Baca Juga: Kabar Gembira: Pemerintah Sudah Siapkan Uang THR 2024, Menkeu Minta Dibayarkan pada Hari Ini
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp5.492.550
- Masa kerja 10 tahun
- 20 tahun Rp5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp6.470.100
- Masa kerja 10 tahun
- 20 tahun Rp6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150

Share this article
PP THR dan gaji ke-13 tahun 2024 untuk ASN/PNS serta pensiunan telah ditandatangani presiden. Lalu kapan THR ASN dan gaji ke-13 dicairkan?