AYOJAKARTA.COM – Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar, tidak pernah berhenti untuk menegakan keadilan bagi Jessica Wongso.
Rismon Sianipar telah menunjukkan berbagai bukti bahwa rekaman CCTV dalam kasus Jessica Wongso telah direkayasa oleh Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Dengan adanya bukti tersebut Rismon Sianipar berharap ada tindakan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Bahkan Rismon Sianipar mengaku bahwa dirinya siap untuk ditangkap jika memang bukti yang ia berikan ada kebohongan dan tidak mendasar.
“Tangkap saya jika anda menilai saya berbohong, mencemarkan nama baik dengan bukti yang saya sajikan adalah bukti bohong maka silahkan tangkap saya,” kata Rismon Sianipar, dikutip dari Youtube Balige Academy, Kamis, 14 Maret 2024.
“Anda tetapkan saya sebagai tersangka tidak usah ditangkap, dijemput saya akan datang sendiri menyerahkan diri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rismon Sianipar pun memberikan opsi lain untuk menindaklanjuti kasus Jessica Wongso ini dengan memeriksa Krishna Murti dan Tito Karnavian.
Diketahui, Krishna Murti dan Tito Karnavian merupakan orang yang menangani kasus Jessica Wongso di Polda Metro Jaya pada tahun 2016 yang lalu.
Tak hanya itu, Rismon Sianipar meminta Kapolri untuk memeriksa orang-orang yang terlibat dalam persidangan kasus Jessica Wongso mulai dari saksi ahli hingga Jaksa.
Karena menurutnya mereka telah ikut terlibat menyembunyikan dan memanipulasi rekaman CCTV yang digunakan dalam persidangan Jessica Wongso.
“Jumlah folder, dan isi flashdisk berubah semua. Mereka dengan sengaja menyajikan bukti rekayasa bekerjasama dengan Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto,” tegasnya.
Sebelumnya, seperti yang diketahui saat ini Jessica Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan vonis hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Rismon Sianipar penetapan Jessica Wongso sebagai tersangka, mengacu pada rekaman CCTV yang telah direkayasa.