AYOJAKARTA.COM - Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar, tidak pernah berhenti untuk menyuarakan keadilan bagi Jessica Wongso.
Rismon Sianipar telah memberikan banyak bukti adanya manipulasi dalam rekaman CCTV, yang digunakan untuk menangani kasus Jessica Wongso.
Ia menyebut dengan gamblang bahwa rekaman CCTV tersebut telah di rekayasa oleh Muhammad Nuh Al-Azhar.
Belum lama ini, Rismon Sianipar telah melaporkan bukti rekaman CCTV yang direkayasa pada DPR RI pada, 1 Maret 2024 melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara online.
Namun, untuk saat ini belum terlihat adanya respon dari DPR mengenai pengaduan yang diajukan oleh Rismon Sianipar.
“Dumas satu minggu hasilnya zonk, zero,” tandas Rismon Sianipar, dikutip dari Youtube Balige Academy, Minggu, 10 Maret 2024.
Karena merasa belum mendapatkan kepastian dari dumas DPR RI, Rismon Sianipar pun mempertanyakan tugas Dumas sebagai wadah aspirasi masyarakat.
“Apa gunanya dumas ini? buang saja itu pak kalau tidak ada gunanya untuk masyarakat,” ujarnya.
Melalui video Youtube yang diunggahnya, Rismon Sianipar menunjukkan bukti aduan tersebut.
Rismon Sianipar telah mengadukan 30 bukti rekayasa yang telah dilakukan oleh Kombes Pol Muhammad Nuh Al-Azhar.
Tak hanya itu, Rismon Sianipar meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo memiliki kewajiban untuk ikut membantu dan memanggil orang-orang yang terlibat dalam kasus Jessica saat itu.
“Anda tinggal panggil Kapolda Metro Jaya saat itu Tito Karnavian, panggil juga Krishna Murti, Direktur Reskrimum Sambo, dan semua jaksa-jaksa saat itu,” katanya.
Diketahui, Jessica Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin pada tahun 2016 silam.
Dalam kasus tersebut Jessica Wongso telah mendapatkan vonis hukuman 20 tahun penjara.
Salah satu bukti yang menjadi acuan dalam penetapan hukum tersebut, berdasarkan rekaman CCTV yang diduga telah direkayasa oleh Muhammad Nuh Al-Azhar.***