News

Kecewa Laporan Tak Digubris, Rismon Sianipar Tanyakan Sikap Kapolri Listyo Sigit: 1 Minggu Lebih Nggak Ada Hasil

Oleh: Karseno AJ Minggu 10 Mar 2024, 06:15 WIB
Kapolri Listyo Sigit

AYOJAKARTA.COM - Rismon Sianipar yang merupakan saksi ahli digital dalam perkara Jessica Wongso kembali menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Rismon Sianipar, peran Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri sangat memungkinkan dalam menyingkap kebenaran dibalik vonis terhadap Jessica Wongso.

Namun sikap dingin Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menyingkap penyebab Jessica Wongso harus dipenjara, menurut Rismon Sianipar merupakan hal mengecewakan.

Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Latihan Ketajaman Mata, Temukan Burung dalam Waktu 8 Detik di Gambar ini! Bisa?

Terlebih karena rincian bukti-bukti ilmiah yang mengerucut pada dugaan keterlibatan M. Nuh Al Azhar, tidak mendapat tanggapan apapun dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, pada awal Maret lalu Rismon Sianipar diketahui telah melayangkan laporan ke pihak kepolisian melalui Pengaduan Masyarakat atau Dumas.

“Ini laporan saya Pak Kapolri, 1 Maret 2024 pukul 14:45 status diterima Mabes Polri, saya telah memiliki 30 bukti ilmiah,” ungkap Rismon dalam unggahan videonya.

Rismon menyayangkan, laporan yang sudah dibuat secara detail tersebut belum juga mendapatkan tanggapan positif apapun dari kepolisian hingga 9 Maret 2024.

Akibat minimnya tanggapan tersebut, Rismon menilai situs layanan pengaduan masyarakat yang dibuat menggunakan pajak rakyat tidak banyak bermanfaat.

Baca Juga: Sirekap Tak Lagi Tampilkan Diagram, Mahfud MD: Orang-orang KPU Tidak Bisa Kendalikan dan Tidak Paham IT

Karena itu melalui unggahan videonya, Rismon berharap agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri bisa memberi tanggapan.

“Satu minggu lebih nggak ada hasilnya, untuk apa Dumas, ini jelas-jelas Anak Buah Anda, Kombespol M. Nuh Al Azhar rekayasa,” cecar Rismon.

Peran Kapolri untuk dapat mengungkap alasan adanya rekayasa hingga berujung pada vonis Jessica , menurut Rismon bisa dengan mudah dilakukan.

Dengan jabatan serta wewenang yang dimiliki, Rismon menilai Kapolri bisa secepatnya meminta keterangan kepada M. Nuh Al Azhar selaku terduga pelaku.

Selain mendalami dugaan keterlibatan dari M. Nuh Al Azhar, peran dari Ferdy Sambo dan Krishna Murti selaku Ditreskrimum serta Tito Karnavian juga perlu dilakukan.

“Anda tinggal panggil Kapolda Metro Jaya saat itu Tito Karnavian, apakah dia mengetahui, kalau mengetahui, sikat dan jangan tebang pilih,” tegas Rismon.

Baca Juga: Rata-rata Gaji Fresh Graduate Lulusan ITB, UGM, dan UI, Alumni Kampus Mana yang Paling Cuan?

Disamping perlu mengorek keterangan dari sejumlah mantan perwira tinggi, sejumlah jaksa dalam sidang kopi sianida juga perlu dimintai informasi.

Sebab saat sidang kopi sianida berlangsung di tahun 2016, folder berisi rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci selalu mengalami penambahan.

Karena itu, melalui unggahan videonya Rismon juga mempertanyakan sikap patriotisme dan nasionalisme Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.

“Mereka ini penjajah hukum di Indonesia, Anda sebagai Panglima Hukum kok diam saja,” pingkas Rismon. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky