AYOJAKARTA.COM -- Ahli forensik digital, Rismon Sianipar mengungkapkan fakta baru dalam kasus kopi sianida yang menjadikan Jessica Wongso sebagai terdakwa.
Fakta baru yang diungkapkan Rismon Sianipar adalah terkait pergerakan tangan Mirna Salihin dalam rekaman video di meja 54 pada pukul 17.18 WIB.
Menurut analisis Rismon Sianipar, perkataan Christopher Hariman Rianto bahwa Mirna langsung mengaduk minumannya tanpa mengambil sedotan.
Bahkan, perkataan itu disesuaikan dengan keterangan dari saksi lainnya, seperti Marlon Napitupulu dan Hany Juwita Bun.
Hany juga menguatkan bahwa Mirna Salihin langsung mengaduk minumannya. Sedangkan Marlon Napitupulu menyebut bahwa sedotan sudah ada di dalam gelas.
Namun, yang mencurigakan adalah perubahan yang terjadi pada rekaman tersebut. Rismon Sianipar menemukan bahwa tidak hanya objek di kamera 7 yang dikaburkan, tetapi laju frame juga disengaja diturunkan dari 25 frame per detik menjadi 10 frame per detik.
Hal ini menyebabkan pergerakan tangan Mirna terlihat terputus-putus, memudahkan manipulasi rekaman.
"Harusnya pergerakan tangan Mirna Salihin bisa ditangkap dengan halus, tetapi dibuat pergerakan tangan mirna menjadi putus-putus," kata Rismon Sianipar dikutip ayojakarta.com dari Youtube Balige Academy pada Sabtu (9/3/2024).
Dengan adanya temuan ini, Rismon Sianipar menegaskan bahwa bukti digital yang dikeluarkan oleh Mabes Polri menjadi diragukan.
Dia memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan terhadap mereka yang merusak bukti digital baik spasial maupun temporal, kepercayaan terhadap laboratorium forensik digital tersebut akan semakin memudar.
"Makanya saya bilang kepada Kapolri sepanjang dua orang itu Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto tidak ditangkap yang telah merusak bukti digital baik spasial maupun temporal maka kita tidak percaya lagi dengan produk forensik digital Mabes Polri," ucapnya.
Rismon Sianipar menyebut tindakan diambil oleh Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto adalah sebagai "video editor" bukan ahli forensik digital.
Untuk itu, ia menyarankan untuk mengubah label laboratorium tersebut menjadi "studio animasi video" jika praktek semacam ini terus berlanjut.
"Mereka bukan kerja dengan tugas tetapi video editor, maka saya label sekarang laboratorium itu menjadi studio animasi video saja," tegasnya.
Demikian itulah fakta yang telah diungkap oleh Rismon Sianipar dalam kasus Jessica Wongso.