AYOJAKARTA.COM - Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD, menyatakan bahwa koalisi partai pengusung hak angket akan menggunakan dua jalur untuk melawan dugaan kecurangan pemilu.
Mahfud MD menjelaskan bahwa jalur yang akan diambil ini yakni jalur hukum dan jalur politik.
Dalam hal ini Mahfud MD mengaku mengambil peran menjadi koordinator untuk proses jalur hukum yang telah dikomunikasikan dengan ketua kerjasama partai pengusung (Hak Angket) yakni Megawati.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan 3 Kesalahan di Ruang Tamu dalam Waktu 21 Detik, Cuma Mastermind yang Berhasil!
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPAS TV, Jumat, 8 Maret 2024, Mahfud MD mengakui juga bahwa dirinya dan Ganjar Pranowo telah banyak bertemu dengan tim hukum yang akan mengajukan gugatan dugaan kecurangan pemilu di MK.
Meski tidak terlibat dalam proses politik hak angket, Mahfud sebut dirinya telah membaca naskah akademik hak angket lebih dari 75 halaman.
Eks Menkopolhukam ini meyakinkan bahwa pengajuan hak angket pasti berjalan, saat ini hanya membutuhkan koordinasi teknis seperti siapa yang akan menandatangani dokumen pengajuan tersebut.
Mahfud juga menyinggung saat ini sudah ada daftar nama-nama yang akan memberikan tanda tangan di depan.
Di tingkat paslon, menurut Mahfud MD, koordinator hak angket adalah Ganjar Pranowo. Sementara Mahfud MD sendiri berfokus di jalur hukum.
“Kita berbagi tugas, tapi tetap punya kaitan,” tegas Mahfud MD dalam sebuah pernyataan.
Lebih lanjut cawapres nomor urut 3 ini menjelaskan bahwa terdapat perbedaan konsekuensi antara jalur hukum dan jalur politik.
Konsekuensi jalur hukum pemilu atau hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU sah atau tidak.
Baca Juga: Apakah APBN Cukup untuk Program Makan Siang Gratis? Begini Penjelasan Sri Mulyani
Ujung dari jalur hukum ini akan menjadi penentu apakah pemilu harus diulang atau tidaknya, paslon peserta pemilu didiskualifikasi, atau pemilu sah secara hukum. Itu semua akan dipertarungkan di MK.
Sedangkan di jalur politik, yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon, bukan KPU.
Objek hak angket adalah kebijakan pemerintah di dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi pada pemilu.
Menurut Mahfud MD, angket tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden karena terdapat perbedaan dari sudut teknis prosedural.
Namun bila hasil angket ternyata menemukan penyalahgunaan kekuasaan pemerintah dan korupsi, barulah pemakzulan tersebut bisa diproses oleh panitia khusus yang berbeda dengan angket dugaan kecurangan pemilu.***