News

UPDATE Kasus Kopi Sianida: Otto Hasibuan Disebut Ditipu Oleh CH hingga Jessica Wongso Dipenjara, Ini Penjelasannya

Oleh: Karseno AJ Jumat 08 Mar 2024, 11:56 WIB
UPDATE Kasus Kopi Sianida: Otto Hasibuan Disebut Ditipu Oleh CH hingga Jessica Wongso Dipenjara, Ini Penjelasannya

AYOJAKARTA.COM -- Meski telah tujuh tahun berlalu, kasus kopi sianida Jessica Wongso yang menewaskan Wayan Mirna Salihin masih terus diingat oleh masyarakat luas.

Terlebih lagi ketika film dokumenter kopi sianida yang ditayangkan Netflix saat itu berhasil membuat publik kembali menyoroti Jessica Wongso.

Salah satu sosok yang hingga kini masih terus menyoroti kasus Jessica Wongso adalah Pakar Digital Forensik dan Komputer Vision, Rismon Sianipar.

 Baca Juga: Christopher Rianto Dipermalukan Kuasa Hukum Jessica Wongso Sampai Gagap, Rismon Sianipar Ungkap Rahasia yang Belum Pernah Tersingkap

Rismon Sianipar masih terus yakin dan tetap percaya bahwa CCTV yang menjadi bukti dalam persidangan Jessica telah direkayasa.

Dua orang yang paling sering disebut sebagai sosok yang memanipulasi rekaman CCTV tersebut adalah Muhammad Nuh Al Ahzar dan Christoper Hariman Rianto.

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy, Otto Hasibuan pengacara Jessica bahkan disebut telah ditipu oleh Christoper Hariman Rianto atau CH.

Christoper Hariman Rianto disebut berbohong kepada Otto Hasibuan karena mengatakan jika rekaman CCTV tersebut tidak direkayasa.

 Baca Juga: Mengejutkan! Otto Hasibuan Disebut Tertipu Sosok Ini dalam Sidang Jessica Wongso, Rismon Sianipar Desak Kapolri Investigasi Keterlibatan Krishna Murti

“Christoper Hariman Rianto di persidangan di mana dia menipu pengacara (Jessica Wongso) Pak Otto Hasibuan dengan mengatakan tidak ada alterasi atau modifikasi ilegal atau editing,” kata Rismon Sianipar.

Menurut keterangannya, Christoper Hariman Rianto telah berbohong ketika memberikan kesaksian di persidangan.

“Menipu dan merekayasa Christoper Hariman Rianto ini ketika dihadirkan (di persidangan) menyajikan analisisnya, dihadiri oleh Krishna Murti yang pada saat itu sebenarnya dia tidak lagi Direkturkrimmum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Bahkan, Rismon juga mengatakan jika sehari sebelum Muhammad Nuh Al Ahzar dan Christoper Hariman Rianto ke pengadilan, mereka telah bertemu dengan Jaksa Shandy Handika.

Baca Juga: Menolak Dijajah Mafia Hukum seperti Kasus Jessica Wongso, Rismon Sianipar Siap Melakukan Ini Jika...

“Pada saat 10 Agustus Muhammad Nuh Al Ahzar dan Christoper Hariman Rianto maju, 9 Agustus orang ini (Jaksa Shandy Handika) sudah rapat persiapan dengan Krishna Murti, dengan Wahyu Oktaviandi Hari Wibowo, Muhammad Nuh Al Ahzar dan Christoper Hariman Rianto, ada fotonya,” kata Rismon.

Menurutnya, Jaksa Shandy Handika diduga sengaja mempersiapkannya sebelum maju ke pengadilan.***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil