News

CPNS 2024 : Simak Syarat Formasi CPNS Kejaksaan RI

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Rabu 06 Mar 2024, 13:57 WIB
Ilustrasi CPNS

AYOJAKARTA.COM - Tahun 2024 Pemerintah pusat memastikan akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 2 juta formasi lebih. Salah satu instansi yang membuka kesempatan CPNS adalah Kejaksaan Republik Indonesia.

Simak syarat dan formasinya seperti dilansir Ayojakarta.com dari sscnbkn, Rabu 6 Maret 2024.

Baca Juga: Hore KJMU Tahap 1 2024 Sudah Dibuka, Dapatkan Subsidi Biaya Kuliah Total Rp9 Juta, Catat Syarat dan Pendaftarannya

Tahun ini, kejaksaan akan membuka 1.000 formasi CPNS di tahun ini. 

Kejaksaan juga memberikan kesempatan bagi lulusan untuk formasi Pengawal Tahanan atau Narapidana dan Pengemudi Pengawal Tahanan.

Formasi lainnya, sebagai berikut :

1. Jaksa Ahli Pertama

2. Pengolahan Data Perkara dan Putusan

3. Pranata Barang Bukti

4. Pranata Komputer Ahli Pertama

5. Auditor Ahli Pertama

6. Arsiparis Pelaksana/Terampil

7. Pranata Pasukan Keamanan Dalam

Baca Juga: Ingin Berkembang dengan Cepat? Pelajari Trik untuk Menjadi Seorang Fast Learner

Kejaksaan juga membuka formasi di bidang kesehatan :

- Dokter Spesialis Bedah Syaraf

- Dokter Spesialis Jantung

- Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi

- Dokter Spesialis Penyakit Dalam

- Dokter Spesialis Anestesi

- Dokter Spesialis Bedah Umum

- Dokter Spesialis Anak

- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin

- Dokter Spesialis Radiologi

- Dokter Spesialis Mata

- Dokter Spesialis THT

- Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik

- Dokter Spesialis Forensik

- Dokter Spesialis Kandungan

- Dokter Spesialis Umum

- Dokter Spesialis Gigi

- Farmasi

Baca Juga: Tes IQ: Ayo Bermain dan Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Kucing Menggemaskan Memanjat Pohon Ini, Kerahkan Kemampuan Detektifmu!

Untuk syaratnya sebagai berikut :

* Minimal berusia 15 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar

* Tidak pernah dipidana selama dua tahun atau lebih

* Tidak pernah diberhentikan dari CPNS, PNS prajurit TNI, anggota Polri. Baik atas kemauan sendiri atau diberhentikan

* Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS prajurit TNI atau anggota Polri

* Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

* Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan

* Sehat jasmani dan rohani

* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah

 

***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Maria Wulan