AYOJAKARTA.COM - Banyak calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang mungkin penasaran dengan formasi Penjaga Tahanan di Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Memang sampai hari ini berbagai instansi pemerintah belum mengumumkan formasi yang akan dibuka pada CPNS 2024.
Akan tetapi pada seleksi CPNS sebelumnya Kejaksaan dan Kemenkumham sama-sama membuka formasi Penjaga Tahanan.
Baca Juga: Lulusan S1 Manajemen Merapat! Ini Formasi Instansi Pusat yang Bisa Dilamar pada CPNS 2024
Formasi Penjaga Tahanan di Kejaksaan dan Kemenkumham bisa dilamar oleh lulusan SLTA sederajat.
Mungkin banyak calon pelamar yang masih bingung perbedaan formasi Penjaga Tahanan di Kejaksaan dan Kemenkumham.
Perbedaan formasi tersebut terletak pada persyaratan seperti kualifikasi pendidikan hingga syarat lainnya.
Baca Juga: CPNS 2024 Sebentar Lagi, Ini 30 Formasi yang Bisa Dilamar Lulusan SMA Sederajat
Berikut adalah perbedaan formasi penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham yang dikutip dari akun Instagram @infocpnsterkini.
Jumlah Kuota dan Kualifikasi Pendidikan
- Penjaga Tahanan Kemenkumham
Kuota: 1.000
Pendidikan: SLTA sederajat (SMA, MA, SMK jurusan apapun)
- Penjaga Tahanan Kejaksaan
Kuota: 2.258
Pendidikan: SLTA sederajat (SMA, MA, SMK jurusan apapun)
Kuota Penjaga Tahanan Kemenkumham bukan Kuota Nasional, tetapi masih dibagi lagi per kantor wilayah (provinsi) dan per gender.
Sementara kuota Penjaga Tahanan Kejaksaan adalah Kuota Nasional dan tidak akan dibagi per gender.
Persyaratan
- Penjaga Tahanan Kemenkumham
Usia: 18-28 tahun
Tinggi badan: pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm
Berat badan: proporsional
Buta warna: tidak buta warna baik total maupun parsial
Baca Juga: Perhatian! Ada 6 Tahap Seleksi CPNS, Apa Saja?
- Penjaga Tahanan Kejaksaan
Usia: 18-35 tahun
Tinggi badan: pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm
Berat badan: standar BMI 18-25
Buta warna: tidak buta warna baik total maupun parsial
Penjaga Tahanan Kejaksaan memerlukan sertifikat bela diri dan sertifikat komputer.
Selain itu, formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan juga memerlukan nilai rata-rata ijazah minimal 7,00.
Sementara formasi Penjaga Tahanan Kemenkumham tidak membutuhkan sertifikat dan syarat minimal ijazah.
Baca Juga: CPNS 2024 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Formasi CPNS Pusat dan CPNS Daerah, Apa Pilihanmu?
Selain itu, ketentuan terbaru Penjaga Tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham boleh sudah menikah.
Itulah tadi informasi mengenai perbedaan formasi penjaga tahanan Kejaksaan Agung dan Kemenkumham. Semoga bermanfaat.***