News

Ambang Batas Parlemen Dihapus, Begini Respon Kampus Tempat Mengajar Mahfud MD

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Minggu 03 Mar 2024, 08:46 WIB
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong perubahan besaran angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

AYOJAKARTA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong perubahan besaran angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

Hal ini sebagaimana diputus dalam Putusan MK No: 116/PUU-XXI/2023. Lantas bagaimana respon akademik kampus tempat mantan Ketua MK Mahfud MD mengajar?

Melalui Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan sejumlah catatan:

Baca Juga: Hak Angket Bukan Cuman Gertakan, Mahfud MD Sedang Menunggu Waktu yang Tepat

- Bahwa sikap Mahkamah Konstitusi dalam melakukan perubahan angka ambang batas Parlemen untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan bentuk keberpihakan MK dalam memurnikan kembali keberlakuan prinsip kedaulatan rakyat, hak politik, keadilan Pemilu, dan kepastian hukum.

- Bahwa perubahan besaran angka 4% ambang batas parlemen untuk mencegah banyaknya suara rakyat yang terbuang yang tidak mampu dikonversi untuk menjadi kursi parlemen.

- Bahwa ketentuan tentang penghitungan ambang batas parlemen ke depan harus benar-benar memerhatikan:

  • Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan
  • Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR
  • Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik
  • Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029
  • Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

- Bahwa sikap keberpihakan MK yang demikian telah mengembalikan dan mengukuhkan kembali MK sebagai Pengawal Konstitusi (the Guardian Constitution) setelah mengalami krisis kemandirian dan imparsialitas pada era sebelumnya.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Hak Angket Tak Akan Gembos, Justru Makin Keras

Terhadap beberapa catatan tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan kepada Pembentuk Undang-Undang, untuk segera merevisi dan melakukan perubahan ambang batas sesuai dengan ketentuan dan amanat MK untuk keperluan Pemilu 2029.

Kedua, Kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemantauan dan pelaksanaan atas putusan MK ini.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Tedi Rukmana