AYOJAKARTA.COM - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD angkat bicara soal isu beredarnya isu hak angket hanya gertakan sepihak.
Mahfud MD menjelaskan bahwa hak angket tidak akan berhenti ditengah jalan sehingga pada saat waktunya tiba akan digunakan.
Hal itu disampaikan menepis isu yang beredar bahwasannya partai pengusungnya hanya menggertak untuk menuntut dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu 2024.
"Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu," kata Mahfud usai berolahraga di kawasan GBK, Sabtu, 2 Maret 2024.
Ia mengatakan tim hukum pasangan Ganjar-Mahfud sudah mempersiapkan berkas berupa alat bukti yang akan diperlukan dalam proses sidang sengketa pilpres yang akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang," lanjutnya.
Baca Juga: Tes Psikologi: Tokoh Siapa Kamu di Pandawa Lima? Ketahui Karaktermu Lewat Pertanyaan Ini
Bahkan dirinya mengatakan partai politik pengusung pasangan GanjaR-Mahfud PDIP dan PPP akan tetap solid dan tidak akan berhenti ditengah jalan untuk menggunakan hak angket dalam menuntut dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu 2024.
Mantan Ketua MK itu bahkan menyebut partainya tidak akan ada yang gembos sehingga dipastikan akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan di DPR RI kembali dibuka.
"Tim tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang?" tuturnya.
Dirinya pun mengaku tidak ikut terlibat dalam permohonan hak angket lantaran statusnya bukan sebagai kader partai politik.
Baca Juga: Pasca Kedatangan FIFA, Bali United Training Center Langsung Diuji Barati Cup 2024
Meskipun tidak terlibat secara langsung, keterlibatannya hanya memberikan saran dan masukan terhadap penyusunannya.
"Kalau angket saya tidak ikut, karena bukan orang parpol tetapi saya pastikan angket itu jalan, karena saya tidak ikut, saya hanya memberikan saran tentang substansinya," tegasnya.
Perlu diketahui sebelumnya Mahfud mengajak follower twitternya untuk melakukan diskusi terkait hak angket.
Dalam cuitannya, ia menjelaskan bahwasannya hak angket tidak akan bisa untuk membatalkan keputusan hasil pemilu.
"Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," kata Mahfud mengutip cuitan akun X pribadinya @mohmahfudmd, Senin,26 Februari 2024.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Kamu Tipe Wanita Polos, Romantis, atau Feminim? Jawablah 3 Pertanyaan Ini
Dengan demikian, sebagai orang bukan anggota parpol, jalur hukum merupakan langkah yang tepat untuk dirinya membuktikan kecurangan dalam penyelenggaran pemilu 2024.

Share this article
Mahfud MD menjelaskan bahwa hak angket tidak akan berhenti ditengah jalan sehingga pada saat waktunya tiba akan digunakan.