News

Jimly Asshiddiqie Ingatkan Calon Presiden Terpilih, Begini Katanya

Oleh: Fitri Nurjanah Sabtu 02 Mar 2024, 07:52 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Jelaskan terkait Hak Angket, Apakah Mungkin Jokowi Dimakzulkan?

AYOJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, peringatkan kepada calon presiden yang terpilih untuk tidak terburu-buru merasa menang.

Pasalnya, sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dengan resmi segala perubahan dari keputusan KPU dapat berubah.

Awalnya Jimly Asshiddiqie menceritakan kemenangan yang didapatkan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2004 silam.

Baca Juga: Alhamdulillah Banjir Bansos BLT Rp600 Ribu Hingga Rp1 Juta, Ini Daftar Bantuan Cair Awal Maret Sampai Masuk Ramadhan

Menurutnya saat itu presiden SBY pernah membuat pernyataan yang menyebut bahwa dirinya akan mengumumkan susunan kabinet sehari setelah penetapan dari KPU.

Namun, menurut Jimly Asshiddiqie hal tersebut terburu-buru dilakukan karena belum ada keputusan resmi dari MK.

“Saya sebagai ketua MK langsung membuat konferensi pers, saya bilang jangan buru-buru,” kata Jimly Asshiddiqie, dikutip dari Youtube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Kabar Bahagia! BLT Beras 10 Kg Cair Menjelang Ramadhan 2024, Ini Cara dan Syaratnya

“Proses resminya itu pertama harus ditetapkan oleh KPU yang kedua harus ada konfirmasi dari MK. Karena yang diputuskan oleh KPU dapat berubah di MK, yang menang jadi kalah dan yang kalah jadi menang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie juga mengatakan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai presiden harus berdasarkan pertimbangan MK yang menyatakan tidak ada perkara.

“Tidak ada perkara, berarti keputusan yang diputuskan oleh KPU sudah final. Tetapi, jika ada perkara harus ada pembuktian sebelum keputusan resmi,” ungkapnya.

Baca Juga: UPDATE Kasus Jessica Wongso: Rismon Sianipar Resmi Laporkan M Nuh dan Christopher ke Komisi Kejaksaan dan Polri Bawa 30 Bukti

Kemudian, Jimly Asshiddiqie menjelaskan dalam menentukan hasil tersebut harus ada persetujuan dari peserta yang mengikuti kompetisi Pilpres.

Sebab, kata dia, berdasarkan prosedur dari MK peserta Pilpres memiliki hak untuk menggugat jika tidak puas dengan hasil dari pemilihan umum (pemilu).

Hal ini disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie sebagai peringatan bagi calon presiden yang terpilih, untuk tidak terburu-buru mengumumkan sebelum ada keputusan final dari KPU dan MK.

 

***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Maria Wulan