AYOJAKARTA.COM - Sosok Rismon Hasiholan Sianipar atau Rismon Sianipar, saksi ahli digital forensik dari pihak Jessica Wongso kembali melakukan upaya demi mencari keadilan di kasus kopi sianida.
Setelah rutin mengungkapkan puluhan kejanggalan di dalam kasus Jessica Wongso khususnya pada rekayasa CCTV, Rismon Sianipar kini telah melakukan suatu langkah baru.
Dimana Rismon Sianipar baru-baru ini mengaku telah melaporkan saksi ahli digital forensik dari pihak Jaksa, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto soal rekayasa bukti CCTV Kafe Olivier ke Komisi Kejaksaan dan Dumas Presisi Polri.
Baca Juga: 10 Prediksi Nama Yang Akan Jadi Menteri Prabowo-Gibran Jika Menangkan Pilpres 2024
Hal itu ia lakukan karena suaranya selama ini terkait kejanggalan bukti CCTV yang telah jelas-jelas direkayasa masih belum mendapatkan perhatian dari pihak-pihak terkait.
Apalagi sosok Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto juga ternyata tidak pernah berani muncul ke publik untuk menjelaskan bukti CCTV yang diduga telah direkayasa keduanya untuk menjebloskan Jessica Wongso ke dalam penjara selama bertahun-tahun.
Tentunya hal ini membuatnya geram karena kurangnya perhatian dalam hukum yang jelas-jelas dianggapnya sedang dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu dan mengorbankan Jessica Wongso.
Rismon menjelaskan, bahwa dirinya melakukan tindakan pelaporan untuk Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto secara online ke kedua lembaga tersebut.
Dan bahkan ahli digital ini juga menyatakan telah melampirkan 30 bukti dugaan rekayasa CCTV di kasus Jessica Wongso sebagai lampirannya.
"Saya Rismon Hasiholan Sianipar telah berhasil memberikan pengaduan secara online ke Komisi Kejaksaan dan ke Dumas Presisi POLRI dengan melampirkan 30 bukti ilmiah terjadinya rekayasa yang dilakukan oleh Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto," katanya seperti dikutip dari kanal YouTube Balige Academy, Sabtu (2/3/2024).
Baca Juga: Ini 10 Kota Tergelap di Dunia yang Jarang Tersentuh Sinar Matahari, Berani Berkunjung?
Rismon berharap bahwa laporan aduan yang ia sampaikan ini akan bisa membuka kembali kasus Jessica.
Ia juga berharap bahwa bukti-bukti yang dilampirkan dapat cukup untuk membuka kasus ini khususnya kejanggalan di rekayasa CCTV.
Dan apabila memang bukti nanti dianggap tidak cukup, Rismon hanya berharap bahwa pihak kepolisian bisa menjelaskan secara ilmiah bukti mana yang dianggap tidak cukup.
Baca Juga: Benarkah BPNT Tahap 2 Sudah Mulai Cair di KKS Daerah Ini? Simak Informasi Selengkapnya di Sini!
"Apakah ini 30 bukti ilmiah saya itu tidak cukup, kalau tidak cukup ya tidak cukupnya dimana gitu Pak. Apa yang mengatakan membuktikan itu tidak cukup kami juga perlu argumentasi ilmiah gitu bukan hanya sekedar tidak cukup tidak cukup gitu Pak," tegas Rismon.
Selain itu, Rismon juga meminta agar 30 bukti ilmiah yang ia lampirkan untuk dibawa kepada ahli yang independen bukan dari ahli yang berkepentingan apalagi rekan dari Muhammad Nuh Al Azhar atau Christopher Hariman Rianto.
Kini Rismon hanya bisa menunggu proses aduan yang ia sampaikan apakah akan berjalan secara efektif atau tidak.
"Kita tunggu saja seberapa efektif pengaduan online di kedua institusi tersebut ditindaklanjuti,"Ttandasnya.
***

Share this article
Sosok Rismon Hasiholan Sianipar, saksi ahli digital forensik dari pihak Jessica Wongso kembali melakukan upaya mencari keadilan.