News

Kartu Prakerja Gelombang 64 Kapan Dibuka? Pahami Alur Pendaftaran dan Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Lolos

Oleh: Iit Lita Apriani Kamis 29 Feb 2024, 20:05 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja

AYOJAKARTA.COM -- Kartu Prakerja telah menjadi salah satu program yang sangat diharapkan bagi banyak orang di Indonesia.

Namun, tidak semua orang dapat menjadi penerima program ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat lolos sebagai penerima Kartu Prakerja pada gelombang selanjutnya, tepatnya gelombang 64.

Berikut ini langkah serta syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran Kartu Prakerja dikutip Ayojakarta.com dari prakerja.go.id pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Kabar Gembira bagi KPM! Pencairan BPNT Alokasi hingga Maret 2024 Segera Turun, Bersiap Saldo Masuk Rp400 Ribu

Untuk memahami proses pendaftaran, langkah berikut perlu diikuti dengan teliti:

1. Persiapan Dokumen dan Informasi

Sebelum mendaftar, pastikan telah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, pastikan memiliki email dan nomor telepon yang masih aktif.

2. Mendaftar Melalui Situs Resmi

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi www.prakerja.go.id.

Di sana, kamu akan menemukan formulir pendaftaran yang harus diisi.

Baca Juga: 3 Alasan Wanita Menyukai Pria dengan Kepribadian Introvert, Salah Satunya karena Mau Mendengar?

3. Pendaftaran

Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap, termasuk informasi tentang dirimu dan dokumen yang diminta.

Pastikan mengunggah foto KTP sesuai  dengan petunjuk yang diberikan.

4. Verifikasi Akun

Setelah mengisi formulir pendaftaran, kamu akan diminta melakukan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan.

Pastikan untuk memverifikasi akun kamu agar proses pendaftaran dapat dilanjutkan.

Baca Juga: 5 Sifat Toxic yang Perlu Disadari Keberadaannya, Punya Hobi Menuding dan Menghakimi Orang Lain

5. Melengkapi Data

Setelah akun diverifikasi, kamu akan diminta untuk melengkapi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

6. Tes Motivasi

Kamu akan diminta mengikuti tes motivasi singkat dalam waktu satu menit.

Tes ini bertujuan mengukur motivasi dan minat dalam mengikuti program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Update Status SIKS-NG Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2024 Sudah SP2D? Bansos Cair Rp400 Ribu

7. Menunggu dan Mengikuti Pengumuman

Setelah semua langkah pendaftaran selesai, kamu hanya perlu menunggu pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 64.

Pastikan selalu memantau informasi terbaru terkait pengumuman penerima.

Sementara itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi calon penerima Kartu Prakerja:

Baca Juga: 10 Kabupaten Kota dengan Perekonomian Terbesar di Jawa Barat Versi PDRB, Bandung Posisi Kedua!

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Program Kartu Prakerja hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia minimal 18 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal

Salah satu syarat utama adalah tidak sedang menempuh pendidikan formal di lembaga pendidikan formal.

Ini berlaku untuk pendidikan sekolah menengah maupun perguruan tinggi.

Baca Juga: 6 Solusi untuk Kepribadian Melankolis dalam Mengatasi Sifat Perfeksionis dan Sensitif, Bisa Mengurangi Stres loh!

3. Status Pekerjaan

Program ini lebih diutamakan bagi para pencari kerja atau orang-orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, juga dapat diterima oleh pekerja atau buruh yang ingin meningkatkan kompetensi atau kemampuan dalam bekerja.

Baca Juga: 6 Solusi untuk Kepribadian Melankolis dalam Mengatasi Sifat Perfeksionis dan Sensitif, Bisa Mengurangi Stres loh!

4. Bukan Penerima Bansos Selama Pandemi COVID-19

Calon penerima Kartu Prakerja tidak boleh menjadi penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Tidak Termasuk dalam Kategori Tertentu

Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Waduh KPM BLT EL Nino 2023 Ternyata Belum Pasti Dapat BLT Risiko Pangan, Begini Penjelasannya!

6. Batas Maksimal Penerima dalam Satu Keluarga

Dalam satu keluarga, hanya maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, peluang untuk lolos sebagai penerima Kartu Prakerja pada gelombang 64 akan semakin terbuka. 

Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja.***

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Fathul Amanah