News

BKN Wajibkan ASN Aktifkan MFA untuk Keamanan Akun Digital, Begini Caranya

Oleh: Fajar Ari Wibowo Senin 14 Apr 2025, 13:32 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengaktifkan MFA.

AYOJAKARTA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengaktifkan MFA.

Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bisa mengaktifkan segera fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada akun ASN Digital.

Kebijakan ini mulai diberlakukan penuh pada 13 April 2025, sebagai langkah penguatan sistem keamanan dan perlindungan data ASN dari ancaman siber.

Mulai dari tanggal tersebut, semua layanan kepegawaian akan terpusat melalui portal ASN Digital dan hanya dapat diakses jika fitur MFA telah diaktifkan.

ASN yang belum melakukan aktivasi tidak akan bisa mengakses layanan seperti MyASN, e-Kinerja, dan layanan lainnya.

Berikut ini adalah panduan aktivasi MFA pada portal ASN Digital secara sistematis dan mudah dipahami.

Baca Juga: Tutorial Login ASN Digital dengan Google Authenticator, Simak Juga Solusi OTP yang Invalid

Langkah-Langkah Aktivasi MFA ASN Digital

1. Akses Portal ASN Digital

- Buka browser di komputer atau laptop pengguna.

- Kunjungi situs resmi asndigital.bkn.go.id.

2. Login ke Akun ASN Digital

- Klik tombol “Login”.

- Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi yang biasa digunakan pada layanan ASN.

- Kosongkan kolom kode OTP pada login pertama.

- Klik “Masuk”.

3. Proses Aktivasi MFA

- Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan halaman aktivasi MFA atau pop-up instruksi aktivasi.

- Pengguna akan diminta memilih metode autentikasi, umumnya menggunakan aplikasi Authenticator.

4. Unduh Aplikasi Authenticator

- Pilih salah satu aplikasi seperti Google Authenticator atau Free OTP.

- Unduh dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

5. Pindai Kode QR atau Masukkan Kode Manual

- Portal akan menampilkan kode QR untuk di-scan.

- Buka aplikasi Authenticator, pilih “Pindai kode QR”, lalu arahkan kamera ke layar komputer.

- Jika QR tidak bisa dipindai, gunakan opsi input manual sesuai petunjuk yang tersedia.

6. Masukkan Kode OTP

- Setelah scan berhasil, aplikasi akan menampilkan kode OTP.

- Masukkan kode tersebut ke kolom aktivasi di portal ASN Digital.

7. Konfirmasi Aktivasi

- Berikan nama perangkat yang digunakan (contoh: Smartphone Pribadi).

- Klik tombol “Aktifkan” atau “Submit”.

- MFA akan aktif, dan notifikasi keberhasilan akan muncul.

8. Login Selanjutnya Menggunakan MFA

- Setiap login berikutnya akan memerlukan kode OTP dari aplikasi Authenticator.

- Masukkan username, password, dan OTP untuk mengakses akun.

Baca Juga: Wali Kota Depok Supian Suri Minta Maaf ke Dedi Mulyadi, Usai Kontroversi Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Hal yang Perlu Diperhatikan

- Pastikan aplikasi Authenticator terinstal dan berjalan baik di perangkat kalian.

- Jangan pernah membagikan kode OTP ke pihak lain.

- Jika kehilangan akses ke aplikasi (misalnya karena ponsel hilang), segera hubungi helpdesk ASN Digital BKN.

- Pastikan pengaturan zona waktu perangkat sudah sesuai agar kode OTP valid.

Dengan pemberlakuan kebijakan ini, BKN menegaskan pentingnya pengamanan data ASN dalam sistem digital yang semakin terintegrasi.

Aktivasi MFA menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan akun dan kelancaran dalam mengakses layanan kepegawaian.

Seluruh ASN diimbau untuk segera melakukan aktivasi MFA sebelum batas waktu agar tetap dapat mengakses layanan kepegawaian secara lancar dan aman.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Tedi Rukmana