AYOJAKARTA.COM - Polemik pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata masih belum usai.
Melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI sebanyak Rp7,5 miliar dalam kasus pembunuhan Yosua.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Metrotv, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan untuk meminta ganti rugi sekaligus uang pensiun dari Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan bahwa gugatan ini dilayangkan atas permintaan dari orang tua Brigadir J.
Dalam perkara ini, ada banyak hal yang dituntut oleh pihak keluarga korban pada Ferdy Sambo cs baik soal kerugian materil dan inmateril.
Kamaruddin mengatakan gugatan Rp 7,5 miliar itu termasuk gaji dan tunjangan Brigadir J yang seharusnya diterima jika Yosua masih hidup selama menjadi Polisi.
Di mana, Brigadir Yosua merupakan anggota kepolisian Indonesia dan jika dia tidak terbunuh maka ia masih memiliki waktu kerja 30 tahun lagi jika pensiun di usia 58 tahun atau pensiun di usia dini pada umur 53 tahun.
Sehingga, gugatan yang pertama adalah soal mempertimbangkan kariernya yang masih panjang namun harus berhenti karena terbunuh.
"Jadi begini, pertama dasarnya adalah klien kita (Brigadir J) kan pegawai negeri, pegawai Kepolisian Republik Indonesia. Apabila dia (hidup) bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi, hingga pensiun usia 58 atau pensiun usia dini 53," kata Kamaruddin,
Lalu kerugian selanjutnya, menurut Kamaruddin, Brigadir Yosua ini sebelumnya memiliki uang di rekening pribadinya.
Namun ternyata uang yang disimpan senilai Rp 200 juta di rekeningnya itu tiba-tiba hilang.
Katanya uang di rekening Yosua itu diduga sengaja diambil oleh Rizky Rizal atas perintah Putri Candrawathi.
Selanjutnya, pihak keluarga juga menuntut soal barang pribadi milik Brigadir J yang hingga kini belum kembali.
Adapun barang pribadi yang belum dikembalikan antara lain pakaian dinas, ponsel, laptop, uang, buku rekening, ATM hingga pin emas yang dianugerahi oleh pimpinan kepolisian ini.
Baca Juga: Vonis Jessica Wongso Disebut Janggal, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kecurigaannya pada Hakim
Kabarnya, Kamaruddin Simanjuntak juga menggugat agar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan TKP pembunuhan Brigadir J dapat dijadikan milik hak negara dan dijadikan museum.
Nantinya, sidang yang sempat tertunda akan kembali digelar pada 19 Maret 2024. Pihak keluarga berharap agar yang bersangkutan dapat nadir.
“Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak hadir karena tadi panggilannya sah dan meyakinkan,” kata Kamaruddin.***