News

Penampakan TKP Kasus Pemerkosaan PPDS Priguna, Ternyata Masih Bangunan Baru Belum Beroperasi

Oleh: Asti Aureli Septania Senin 14 Apr 2025, 11:49 WIB
Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama, adalah di lantai 7 Gedung Pusat Pelayanan Ibu dan Anak (MCHC) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

AYOJAKARTA.COM – Lokasi kejadian kasus pemerkosaan oleh PPDS Priguna baru-baru ini terungkap.

Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama, adalah di lantai 7 Gedung Pusat Pelayanan Ibu dan Anak (MCHC) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Ruangan tersebut merupakan area perawatan yang baru dibangun dan masih belum bisa diakses untuk umum secara sembarangan.

“Dari setiap standar rumah sakit, gedung baru yang belum beroperasi itu memang biasanya hanya bisa diakses dengan pihak tertentu, tapi seorang dokter memang punya akses yang lebih leluasa ya bisa masuk,” ungkap dr Nicho Saputra, seorang dokter atau influencer kesehatan.

Baca Juga: Tiga Pasien Jadi Korban, Gubernur Jabar Turun Tangan Tangani Kasus Kekerasan Seksual di RSHS

Diketahui, salah satu ruangan di Gedung Pusat Pelayanan Ibu dan Anak (MCHC) ini digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya terhadap tiga korban pada waktu yang berbeda di bulan Maret 2025.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat, diketahui bahwa Priguna menggunakan modus operandi yang sama dalam setiap aksinya, yaitu dengan membawa pasien ke lantai 7 gedung baru untuk melakukan tindakan medis yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.

Korban pertama, seorang perempuan berusia 21 tahun, mengalami kekerasan seksual setelah dibius dengan cairan anestesi pada 10 Maret 2025.

Lalu, korban kedua juga mengalami hal serupa yang bertepatan pada 16 Maret 2025. Pada saat kejadian, ayah pasien korban kedua sedang berada di Unit Gawat Darurat (UGD) RSHS Bandung.

Baca Juga: Kasus Dokter UNPAD Hanya Puncak Gunung Es, 60 Persen Korban Kekerasan Diduga Tak Berani Lapor

Dalam olah TKP yang dilakukan oleh tim Puslabfor Polri dan Polda Jawa Barat, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk tempat tidur yang digunakan pelaku, obat-obatan bius seperti Propofol, Midazolam, dan Fentanyl Citrate, serta alat suntik.

Polisi juga mengambil sampel swab dari beberapa titik di ruangan tersebut untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas aksi bejatnya, dokter residen Priguna Anugerah terancam hukuman maksimal 17 tahun penjara.

Polda Jawa Barat mengungkap bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP yang mengatur tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana