AYOJAKARTA.COM -- Setelah sering berkoar-koar untuk memidanakan terduga pelaku perekayasa CCTV dalam kasus Jessica Wongso, Rismon Sianipar memberikan kabar terbaru.
Rismon Sianipar mengatakan kalau sosok yang ia sebut-sebut telah melakukan perekayasaan CCTV dalam kasus Jessica Wongso kini telah dipidanakan POLRI.
Benarkah kabar tersebut? Berikut informasi selengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Sarang Informasi:
Rismon Sianipar menyebutkan bahwa POLRI telah memecat dan memidanakan sosok terduga pelaku perekayasa CCTV kasus Jessica Wongso bernama M Nuh Al Azhar.
“Akhirnya KAPOLRI memecat dan memidanakan ini ya, Kombespol Muhammad Nuh Al-Azhar,” ujarnya.
Rismon Sianipar juga terus menantang Kapolri Listyo Sigit dalam beberapa video untuk memecat oknum-oknum rusak di POLRI.
“Makanya saya tantang terus KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ya untuk membersihkan oknum-oknum rusak seperti ini dari institusi Anda,” ujarnya lagi.
Rismon Sianipar juga mengatakan kalau oknum tersebut sudah sangat biasa dalam hal menipu.
Rismon Sianipar juga mengatakan kalau Kombespol M Nuh Al Azhar tersebut adalah seorang penipu ulung atau jago menipu.
“Ini orang (M Nuh Al Azhar) sudah sangat biasa, lihai, untuk menipu. Kombespol, Komisaris Besar Polisi, intelek jenderal ini orang, si penipu ulung sejagad raya ini,” lanjutnya.
Rismon Sianipar juga mengatakan, jika sosok tersebut tidak ditangkap atau dihentikan, akan ada banyak korban penipuan rekayasa CCTV.
Baca Juga: Rismon Sianipar Kembali Ngamuk! Sebut Hakim Binsar Gultom agar Segera Bertobat, Benarkah?
“Kalau tidak dihentikan langkahnya orang (M Nuh Al Azhar) ini, akan ada banyak lagi korban-korban penipuan rekayasa dia,” ujarnya.
Rismon Sianipar menduga sudah banyak korban penipuan rekayasa CCTV sebelum dan sesudah tahun 2016 yang dilakukan oleh Muhammad Nuh Al-Azhar.
“Mungkin sudah banyak sebelum dan sesudah tahun 2016 tersebut,” ujarnya dalam tayangan YouTube Sarang Informasi.***