AYOJAKARTA.COM -- Dalam perkara kopi sianida yang menyeret nama Jessica Wongso, peran dari sosok M Nuh Al Azhar tidak boleh dilupakan.
Saksi ahli digital forensik, Rismon Sianipar menyebutkan, di samping memiliki peran sebagai saksi ahli, vonis yang dialami Jessica Wongso juga tidak terlepas dari peran M Nuh Al Azhar bersama sejumlah anggota AFDI.
Rismon mengatakan, akibat perilaku manipulatif yang dilakukan M. Nuh dan Hariman Rianto, Jessica Wongso dipaksa menjadi martir bagi proses peradilan yang berantakan.
Karena itu, lanjut Rismon, upaya-upaya untuk senantiasa meluruskan akar permasalahan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Bukan saja untuk menjaga logika dan nalar hukum yang menyehatkan, tetapi lanjut Rismon, lebih jauh lagi untuk memastikan keadilan di Indonesia.
Pasalnya, Rismon menilai, adanya keterlibatan dari para mafia-mafia hukum dalam sistem peradilan di Indonesia, merupakan musuh seluruh rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu, Rismon melanjutkan, orang-orang seperti M Nuh Al Azhar, Christopher Hariman Rianto dan M. Salahudin harus diperingatkan.
Rismon menjelaskan, selama oknum penegak hukum dengan karakteristik dan mental seperti M. Nuh dan kawan-kawannya, maka keadilan terancam.
“Ini bukan untuk Jessica, tetapi masa depan anak-anak muda generasi yang akan datang, rekayasa mereka akan menjadi celaka bagi generasi mendatang,” kata Rismon melalui Youtube Balige Academy.
Rismon menyebut, kelicikan dan cara-cara manipulasi yang dilakukan oleh orang-orang seperti M Nuh akan terus ada dan semakin lihai.
Rismon mengatakan, pemanfaatan teknologi yang sesuai dengan perkembangan zaman serta prosedur hukum atau standarisasi, bisa menjadi celah untuk disalahgunakan.
Hal tersebut juga yang pada persidangan Jessica Wongso di tahun 2016 silam selalu diterapkan oleh M Nuh dan sahabatnya.
Rismon menjelaskan, penggunaan istilah-istilah asing yang tidak banyak diketahui oleh publik, menjadi salah satu cara dan strategi dari M Nuh dalam memanipulasi.
Selain memanipulasi bukti digital dan melakukan rekayasa, Rismon menyebut, M. Nuh juga berulangkali menggunakan serapan asing dalam persidangan.
“M. Nuh ini bukan sekedar ahli digital tetapi juga ahli bersaksi, dia terbiasa membungkus narasi rekayasa dengan istilah asing,” ungkap Rismon.
Penggunaan istilah asing yang hanya diketahui secara terbatas, menurut Rismon merupakan salah satu indikasi kelihaian beroperasi.
Menurut Rismon, praktik dugaan rekayasa data dan manipulasi barang bukti digital dalam perkara kopi sianida tidak terlihat oleh publik dengan jelas.
Dengan menggunakan istilah asing dalam kesaksian, Rismon berpendapat perbuatan yang dilakukan M. Nuh hanya sebatas cara dalam menutupi kebusukan.
“Seperti durian yang kulitnya bagus tapi dalamnya busuk, ini yang mereka lakukan,” jelas Rismon.***

Share this article
Saksi ahli digital forensik, Rismon Sianipar menyebutkan, vonis yang dialami Jessica Wongso tidak terlepas dari peran M Nuh Al Azhar dkk.