News

Respon Eks Ketua Mk Jimly Asshiddiqie Terkait Hak Angket: Peserta Pemilu Itu Tidak Bisa Mendikte

Oleh: Salman Muhammad Ilham Selasa 27 Feb 2024, 11:50 WIB
Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie

AYOJAKARTA.COM - Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie, memberikan tanggapannya perihal wacana penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa adanya hak angket merupakan sebuah hal yang baik bagi demokrasi.

“Adanya angket misalnya terjadi, saya mengapresiasi, supaya dalam catatan sejarah di eranya pemerintahan Jokowi ada hak angket dipakai,” ucap Jimly Asshiddiqie, dikutip dari Kompas TV, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Hak Angket DPR Jadi Jawaban Ketidakpuasan Publik Terhadap Bawaslu dan MK? Begini Kata Feri Amsari

Menurut Jimly Asshiddiqie, pada era pemerintahan sebelumnya pasca reformasi, semua presiden pernah mengalami hak angket, hanya pada era kepemimpinan Jokowi hak angket belum digunakan.

“Masa di zaman reformasi, semua presiden itu mulai dari pak Habibie, Megawati, Gusdur, SBY semua sudah ngalami ya hangket angket, dipakainya hak angket oleh DPR, nah masa 10 tahun terakhir enggak pernah ada hak angket dipakai oleh DPR,” ujar Jimly.

Namun, Jimly mengingatkan bahwa hak angket ini hanya sebatas pada penyelidikan untuk menemukan adanya kecurangan yang terjadi terkait Pemilu 2024.

Baca Juga: Wacana Hak Angket DPR, Ryaas Rasyid Sebut Ketua KPU Harus Ditangkap: Dia Bertanggungjawab

Sehingga hak angket ini tidak dapat digunakan secara langsung untuk membatalkan hasil pemilu yang sudah ditetapkan.

“Tapi ini kan fokus saja penyelidikan, angket ini menyelidiki yang ujungnya ialah menemukan pelanggaran-pelanggaran hukum,” ucapnya.

Terkait memutuskan hasil pemilu, Jimly mengatakan bahwa itu adalah ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Eks Sekjen Menilai Bahwa PKB Masih Bimbang Terkait Hak Angket

“Kalau berkenaan dengan hasilnya nanti, hasil pemilu ini, berapa jumlah suara siapa yang harus di kursi, itu betul-betul objek perkara di MK,” jelasnya.

Meskipun begitu, Jimly mengatakan bahwa bahan-bahan yang muncul pada hak angket, juga bisa menjadi pertimbangan bagi MK dalam mengambil keputusan.

“independensi pengadilan ya gak bisa ditekan oleh DPR, karena ini adalah cabang kekuasaan yang merdeka,” ucap Jimly.

DPR dan Presiden disampaikan Jimly memiliki posisi yang sama dalam pemilu, yaitu sebagai peserta.

Sehingga DPR tidak memiliki kuasa untuk memberikan tekanan kepada penyelenggara secara langsung terkait hasil dari Pemilu.

“Enggak bisa tunduk pada tekanan DPR, karena DPR peserta pemilu, presiden juga adalah peserta pemilu, peserta pemilu itu tidak bisa mendikte, ‘yang menang saya bukan dia’ enggak bisa begitu” jelas Jimly.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Desi Kris