AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos.
Bagi masyarakat yang tidak menerima bansos regular seperti PKH, BPNT dan bantuan langsung tunai (BLT) lainnya seperti BLT Mitigasi Risiko Pangan, atau yang tidak menerima bansos beras 10 kg.
Ada satu bansos yang akan kembali disalurkan di tahun ini, khusus bagi masyarakat yang tidak kebagian atau belum mendapatkan jatah bantuan sosial reguler dari pemerintah pusat.
Bantuan sosial apakah itu, dan apa saja syarat dan kriteria penerimanya?
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Pendamping Sosial pada Kamis, 22 Februari 2024, bansos yang dimaksud adalah bantuan sosial yang di tahun-tahun sebelumnya sudah disalurkan, dan akan kembali dicairkan di tahun 2024 ini dengan kriteria khusus untuk penerimanya.
Perlu diketahui bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah semuanya bersinergi untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang terdata dalam DTKS maupun yang belum terdata tetapi KPM tersebut layak mendapatkan bansos.
Sehingga, ada berbagai program bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat.
Bansos yang akan kembali disalurkan bagi masyarakat yang tidak menerima PKH, BPNT, BLT Mitigasi Risiko Pangan, dan bansos beras 10 kg dikenal dengan bansos Dana Desa atau BLT Dana Desa.
Baca Juga: Info Bansos: BLT Mitigasi Risiko Pangan Tidak Jadi Cair Februari, 3 Bantuan Lain Masih Disalurkan
Nominal yang didapatkan masyarakat penerima BLT Dana Desa di tahun sebelumnya sebesar Rp300 ribu per bulan.
Namun tidak semua masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, BLT Mitigasi Risiko Pangan, dan bansos beras 10 kg berhak menerima BLT Dana Desa Rp300 ribu perbulan.
Karena ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh KPM, yakni sebagai berikut:
- Belum pernah mendapatkan bansos reguler seperti PKH atau BPNT.
Jika warga telah mendapatkan bansos reguler dari pemerintah maka dinilai tidak layak mendapatkan BLT Dana Desa.
- Diutamakan bagi lansia di atas 60 tahun atau pralansia berusia 55 tahun ke atas.
- Untuk syarat-syarat penerima BLT Dana Desa tahun 2024 akan ditetapkan melalui musyawarah desa atau kelurahan masing-masing.
Jadi bagi masyarakat yang merasa dirinya atau tetangga atau anggota keluarga tidak pernah menerima bansos reguler dari pemerintah dan termasuk keluarga yang tidak atau kurang mampu, masih bisa berkesempatan mendapatkan BLT Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah desa masing-masing.***