News

Kabar Gembira untuk KPM! Percepatan Pencairan Bansos dan SP2D Makin Luas, Bersiap Terima Undangan BPNT Tahap 2

Oleh: Iit Lita Apriani Selasa 20 Feb 2024, 20:49 WIB
Ilustrasi Dana Bansos

AYOJAKARTA.COM -- Percepatan pencairan BPNT tahap kedua terus digaungkan dan membawa angin segar bagi para KPM.

Kabar baik ini bersumber dari YouTube Naura Vlog tentang surat undangan pencairan BPNT tahap kedua di daerah Bali.

Pencairan bansos akan dipercepat dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) semakin meluas untuk BLT sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Harga Beras Naik Tajam, 2 Bansos Ini Antisipasi Kenaikan Harga Beras, Termasuk BLT Mitigasi Risiko Pangan?

Pencairan BPNT tahap kedua akan dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Februari 2024 dan ada sekitar 154 KPM yang menerima bansos tersebut.

Adapun waktu pencairan bervariasi tergantung dari desa masing-masing, dimulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 06.00 sore Waktu Indonesia Barat.

Persyaratan yang harus dibawa KPM termasuk KTP dan KK asli beserta fotokopinya.

Jika ada ketidaksesuaian data, harap lapor ke kepala desa terlebih dahulu.

Baca Juga: 7 Kabupaten dengan Tetangga Terbanyak di Indonesia, Adakah Tempat Tinggalmu?

Pencairan BLT akan dilakukan melalui BPD Bali cabang Pupuan dengan persyaratan yang perlu dibawa adalah fotokopi KTP dan buku rekening.

Ada dua metode pencairan BLT, pertama langsung di kantor desa atau kelurahan dan kedua melalui transfer sesuai dengan bank yang bekerja sama dengan BLT.

Selain pencairan BPNT tahap kedua, pemerintah juga fokus untuk menyelesaikan percepatan BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Baca Juga: Full Senyum! Ada 3 Kabar Gembira KPM Penerima Bantuan Sosial: Beras, BPNT, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan

Untuk KPM yang telah menerima SP2D dan memiliki saldo masuk di KKS, segera cairkan agar bantuan sosial bisa mencapai 100 persen.

Persyaratan pengambilan dana BLT dana desa termasuk membawa fotokopi KTP dan buku rekening serta mematuhi protokol kesehatan.

Itulah informasi terkait percepatan pencairan bansos beserta SP2D.***

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Fathul Amanah