News

Tertarik Daftar CPNS 2024? Ini 5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Capai Rp100 Juta Lho!

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Selasa 20 Feb 2024, 15:44 WIB
Ilustrasi Tunjangan PNS

AYOJAKARTA.COM -- Pegawai Negeri Sipil atau yang biasa disebut PNS masih menjadi salah satu pekerjaan yang paling banyak diminati masyarakat Indonesia.

Hal ini bisa dibuktikan dengan semakin membludaknya jumlah pendaftar pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya.

Ada banyak faktor yang menjadi alasan mengapa PNS begitu banyak peminatnya, salah satunya adanya gaji dan tunjangan cukup tinggi untuk pegawainya.

Bahkan para PNS yang sudah masuk masa pensiunan juga masih diberi gaji oleh negara.

Baca Juga: 5 Kota di Indonesia dengan Jumlah Penduduk Terbanyak, Jakarta Berhasil Raih Peringkat Pertama

Adanya jaminan hingga hari tua bagi PNS menjadikan profesi ini idaman bagi banyak orang.

Jika dilihat, gaji yang diterima PNS tidak bisa dibilang sangat besar, namun adanya tunjangan yang cukup besar menjadi daya tarik tersendiri bagi yang ingin mendaftar seleksi CPNS.

Bagi yang ingin mendaftar CPNS 2024, ada baiknya mencari tahu terlebih dahulu mana instansi pemerintah yang memberikan tunjangan besar untuk pegawainya.

Dalam artikel ini, ayojakarta.com akan memberi info mengenai lima instansi pemerintah yang memberikan tunjangan besar untuk PNS.

Apa saja instansi tersebut?

Baca Juga: Alhamdulillah! SP2D Pencairan Baru Saja Turun untuk 2 Bansos Ini, Apakah untuk PKH BPNT Tahap 2 atau BLT?

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Selasa (20/2/2024), berikut lima instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi untuk PNS.

1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Instansi pemerintah yang memberikan tunjangan tertinggi untuk PNS yaitu Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Bagi PNS yang bekerja di bawah naungan Kemenkumham akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2,5-25 juta.

2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta)

Instansi pemerintah yang memberikan tunjangan besar untuk PNS yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta).

Besaran tunjangan yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada PNS yang berada di bawah naungannya yaitu sebesar Rp7-33 juta.

Baca Juga: Pertimbangkan dengan Serius, Ini 10 Alasan untuk Bercerai di Waktu yang Tepat

3. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)

Instansi pemerintah yang memberikan tunjangan dalam jumlah besar untuk PNS yaitu Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).

BPK akan memberikan tunjangan bagi PNS yang berada di bawah naungannya sebesar Rp2,5-46 juta.

4. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Salah satu instansi pemerintah yang memberikan tunjangan besar kepada PNS yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

PNS yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerima tunjangan sebesar Rp2,5-46 juta.

Baca Juga: Pemilu 2024 Usai! Ini 4 Bansos yang Akan Cair Setelah Pemilu, Ada BLT Mitigasi Pangan, Catat Jadwalnya

5. Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (Ditjen Pajak)

Instansi pemerintah terakhir yang memberikan tunjangan besar bagi PNS yang berada di bawah naungannya yaitu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Jika tertarik menjadi PNS di bawah naungan Ditjen Pajak, nantinya kamu akan mendapatkan tunjangan yaitu sebesar Rp5-117 juta.

Demikian lima instansi pemerintah yang akan memberikan tunjangan besar untuk PNS, semoga bermanfaat.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Fathul Amanah