News

INFO CPNS: Mulai Dibuka Maret 2024, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya!

Oleh: Fitri Nurjanah Selasa 20 Feb 2024, 11:09 WIB
Ilustrasi. Seleksi CPNS

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan akan membuka seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024.

Pemerintah akan menyediakan formasi sebanyak 2,3 juta lowongan, yang terbagi dalam seleksi CPNS dan PPPK.

Dari jumlah tersebut pemerintah juga memberikan kesempatan untuk fresh graduate atau lulusan baru, khususnya bagi mereka yang mahir dalam bidang digital.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS PPPK 2024 Dibuka Maret, Cek Syaratnya, Hati-Hati 14 Hal Jadi Penyebab Gagal Seleksi Administrasi

Tak hanya itu, dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun ini pemerintah akan memprioritaskan untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan teknis dalam seleksi PPPK.

Dikutip dari bungko.desa.id, berikut ini syarat dan cara untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024.

Syarat Daftar Seleksi CPNS 2024

Baca Juga: 8 Daftar Instansi CPNS 2024 untuk Formasi Lulusan SMA dan SMK Mulai dari Kementerian hingga Lembaga Pemerintah

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-35 tahun saat mendaftar.
2. Tidak pernah melakukan tindak pidana, dan tidak pernah mendapatkan hukuman penjara berdasarkan kekuatan hukum yang tetap.
3. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau anggota Polri.
4. Tidak menjadi bagian atau pengurus anggota partai politik (parpol) atau tidak terlibat sebagai politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan formasi yang disediakan.

Baca Juga: Dibuka Maret! Inilah 4 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Dibutuhkan untuk CPNS 2024

Cara Daftar Seleksi CPNS Tahun 2024

Untuk mendaftar seleksi CPNS tahun 2024, peserta dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka website SSCASN
2. Buat akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Login dengan menggunakan nomor NIK dan Password yang telah didaftarkan
4. Lengkapi data diri
5. Pilih jenis seleksi yang diinginkan mulai dari formasi, instansi, dan jabatan yang dilamar sesuai dengan pendidikan
6. Lengkapi data pendidikan

7. Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Ijazah Terakhir
- Transkrip Nilai
- Akta Kelahiran
- Pas Foto Formal Terbaru
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Lamaran
- Dokumen pendukung yang lainnya, sesuai dengan permintaan instansi atau formasi yang dilamar.

Demikian syarat dan cara mendaftar seleksi CPNS dan PPPK yang perlu diperhatikan oleh calon peserta.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Desi Kris